Sering Maki Istri dan Mertua, Dalianto Bunuh Abang Ipar

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV
Warga sekitar Jalan Haji Anif tepatnya di Jalan Sultan Ujung Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan mendadak geger, Sabtu (10/8/2019) dini hari.

Pasalnya warga menemukan seorang pria yang diketahui bernama Sumarno (35) tewas bersimbah darah di dalam rumahnya. Korban tewas usai dibunuh oleh adik iparnya sendiri bernama Dalianto (45) yang tinggalnya satu rumah dengan korban. Dan kini kasus tersebut ditangani pihak kepolisian Polsek Percut Sei Tuan.

IMG-20240227-124711

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu MK Daulay melalui Panit Reskrim Ipda Supriadi ketika dikonfirmasi menerangkan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 00.30 WIB. 

Dimana pagi itu saksi atas nama Malinda yang merupakan adik korban tidur bersama suaminya (pelaku-red). Tetapi tidak berapa lama, tiba-tiba saja saksi mendengar suara teriakan minta tolong. Saksi pun terbangun serta melihat diruang tamu kalau abang kandungnya (korban-red) sudah bercucuran darah dan tidak bernyawa lagi.

“Saat itu juga saksi (istri pelaku) meminta tolong kepada para tetangganya sehingga tetangga berdatangan,”kata Supriadi.

Sedangkan pelaku, lanjut Supriadi, menyerahkan diri kerumah Aiptu Agus Gunawan yang bertugas di Brimob. Selanjutnya Agus menghubungi Polsek Percut Sei Tuan. Tak lama kemudian, Tim Pegasus yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu MK Daulay  bersama Tim Inafis Polrestabes Medan tiba lokasi kejadian guna pemeriksaan dan amankan pelaku.

“Saat di TKP korban sudah berlumuran darah dalam posisi terlungkup. Selanjutnya jenazah korban di bawa ke RS Bahyangkara Medan untuk dilakukan otopsi. Sedangkan pelaku masih dalam proses pemeriksaan secara intensif,”ungkap Supriadi.

Masih kata Supriadi, adapun motif dari kasus tersebut yaitu diduga karena dendam karena korban sering memaki istri dan mertua dari pelaku yang juga adalah ibu dan adik korban.

“Barang bukti yang kita amankan satu buah senjata tajam jenis pisau. Pelaku dikenakan Pasal 340 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 20 tahun atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati,”pungkasnya. (zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *