IMG-20240409-WA0045

Hanya Dalam Tempo 6 Jam Polsek Teluk Nibung Bongkar Kasus Curanmor

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Tiga komplotan spesial pencurian sepeda motor (Ranmor) masing – masing Indra Syahputra (23), Putra Arnanda S (22) dan Dian Ashari (29) berhasil diciduk Tim buser Unit Polsek Teluk Nibung.

Ketiganya diciduk selama enam jam setelah beraksi membawa kabur satu
unit sepeda Motor Yamaha N-MAX BK 6798 VBK milik Windy Try Redzky
Tambunan (22) warga Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat,Kabupaten Asahan.

IMG-20240227-124711

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Jumat (5/7/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga tersangka
itu.

“Penangkapan ketiganya berawal dari laporan korban Windy Try Redzky Tambunan (22) sesuai laporan nomor LP/16/Vl/2019/Res T.Balai/Sek T Nibung tanggal 3 Juli 2019,”katanya.

Berdasarkan keterangan korban, pada malam itu ketika ia hendak pulang, ia tidak melihat sepeda motornya yang diparkirkan didepan rumah temannya itu. Ia pun langsung mendatangi Mapolsek Teluk
Nibung untuk membuat laporan.

Berdasarkan dari laporan itupula, kata AKBP Irfan Rifai,Tim Buser Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa saksi.

“Hasilnya kurang dari 6 jam, personil berhasil mengungkap komplotan pencurian Sepeda motor ini. Ironisnya salah seorang dari
tersangka merupakan kerabat korban itu sendiri. Personil juga menyita sepeda motor Honda Vario BK 2484 QAH karena dijadikan sebagai alat transportasi melakukan tindakan kejahatan/pencurian,”tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka sebelum melakukan aksi kejahatannya sudah terlebih
dahulu ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Jalan Yos Sudarso Lingkungan II Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai .

“Niat ketiga tersangka ini muncul ketika melihat korban memarkirkan
sepedamotornya. Kemudian tersangka DA pulang ke rumahnya kemudian untuk mengambil kunci T,”katanya.

Meskipun kunci stang sepeda motor
N-MAX tersebut berhasil dibuka, namun tidak membuat mesin hidup karena remote mesin berada di tangan korban. Karena mesinnya tidak hidup, tersangka IS dan PAS mendorongnya dengan menggunakan sepeda motor menuju ke sebuah rumah di jalan baru untuk disembunyikan sementara dan
setelah itu keduanyapun kembali lagi ke TKP.

Ketiga tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut dijerat dengan Pasal 363 Susb 362 KUHP tentang tindak pidana
pencurian dengan ancaman pidana selama 5 tahun.

“Ketiga tersangka dan barangbukti saat ini kita amankan di Mapolsek Teluk Nibung guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkas AKBP
Irfan Rifai. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *