Hukum  

Tersandung KDRT, Pria Asal Pagar Merbau Diangkut Tekab

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Tersandung kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pria asal Desa Sumber Rejo Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang berinisial S (43) diangkut personil Tekab Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang dari kediamannya, Kamis (1/10/2020).

IMG-20240227-124711

Informasi diperoleh, sebelumnya, pada Senin 17 Agustus 2020 sekira pukul 06.00 wib lalu, saat itu istrinya meminta surat nikah, KTP dan berkas-berkas lainnya yang disimpan S. Setahu bagaimana tiba-tiba S emosi dan memukul bagian wajah istrinya.

BACA JUGA  Ribuan Ton Kayu Balok Asal Ambon Lancar Masuk Pelabuhan Belawan

Akibatnya, bibir istrinya “pecah” dan mengeluarkan darah. Tak hanya itu, pada bagian rahang istrinya terasa sakit dan bengkak.

Tak terima diperlakukan seperti itu, ibu rumah tangga beranak dua ini melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Deli Serdang. Atas dasar SP kap / 349 / IX /2020/ Sat Reskrim, tanggal 30 September 2020.

BACA JUGA  Pembatalan Hasil Pilkades Mondrali Sesuai Ketentuan, Gugatan Be'aro Zebua Ditolak PTUN Medan

Personil Tekab Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang dibawah pimpinan Ipda M. Oloan Siagian melakukan penyelidikan keberadaan S. Mengetahui S sedang berada dirumahnya, Tekab langsung menuju ke lokasi kediaman S dan mengangkutnya kek omando guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M. Firdaus, melalui Kasubbag Humas Iptu Ansori mengatakan S sudah diamankan dari tempat kediamannya untuk dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya.

BACA JUGA  Wartawan Diancam Bunuh, Ketua PWI Aceh Tamiang Desak Segera Tangkap Pelaku

“Saat ini S sedang menjalani proses pemeriksaan penyidik di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang,” ujarnya. (Yan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *