Deli Serdang, TRIBRATA TV
Tersandung kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pria asal Desa Sumber Rejo Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang berinisial S (43) diangkut personil Tekab Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang dari kediamannya, Kamis (1/10/2020).
Informasi diperoleh, sebelumnya, pada Senin 17 Agustus 2020 sekira pukul 06.00 wib lalu, saat itu istrinya meminta surat nikah, KTP dan berkas-berkas lainnya yang disimpan S. Setahu bagaimana tiba-tiba S emosi dan memukul bagian wajah istrinya.
Akibatnya, bibir istrinya “pecah” dan mengeluarkan darah. Tak hanya itu, pada bagian rahang istrinya terasa sakit dan bengkak.
Tak terima diperlakukan seperti itu, ibu rumah tangga beranak dua ini melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Deli Serdang. Atas dasar SP kap / 349 / IX /2020/ Sat Reskrim, tanggal 30 September 2020.
Personil Tekab Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang dibawah pimpinan Ipda M. Oloan Siagian melakukan penyelidikan keberadaan S. Mengetahui S sedang berada dirumahnya, Tekab langsung menuju ke lokasi kediaman S dan mengangkutnya kek omando guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M. Firdaus, melalui Kasubbag Humas Iptu Ansori mengatakan S sudah diamankan dari tempat kediamannya untuk dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya.
“Saat ini S sedang menjalani proses pemeriksaan penyidik di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang,” ujarnya. (Yan)