IMG-20240505-WA0006
Hukum  

Wartawan Diancam Bunuh, Ketua PWI Aceh Tamiang Desak Segera Tangkap Pelaku

IMG-20240409-WA0076

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tamiang, Syawaluddin mengecam dan mendesak Kepolisian Polres Aceh Tengah segera menangkap pelaku pengancaman wartawan yang dilakukan oleh oknum pengawas proyek Pasar Rejewali, Aceh Tengah. Aceh, pada Kamis 10 November 2022.

IMG-20240227-124711

Menurut Syawaluddin, ancaman pembunuhan dan tindak kekerasan terhadap pekerja pers sudah berulang kali terjadi, bahkan puluhan wartawan telah banyak menjadi korban kekerasan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

“Pengancaman yang dilakukan oleh oknum pengawas proyek ini dialami Jurnalisa wartawan harian Rakyat Aceh/Kabargayo, sekaligus Ketua SMSI Aceh Tengah-Bener Meriah. Padahal wartawan tersebut telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesional saat sedang menjalankan tugas jurnalistiknya”, kata Syawaluddin, Sabtu malam (12/11/2022) saat dihubungi TRIBRATA TV.

Syawaluddin juga mengatakan, dirinya sangat mengecam perbuatan yang merupakan tindakan melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers di Indonesia tersebut.

“Wartawan bukan objek pembunuhan dan tindak kekerasan. Sepertinya, Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 banyak tidak diketahui oleh sebagian pegiat proyek, sehingga mereka tidak bisa membedakan karya jurnalistik yang didasari oleh 5W1H. Karya jurnalistik didasari oleh data, fakta, cover booth side dan hasil investigasi di lapangan serta hasil konfirmasi narasumber yang dianggap berkompeten”, jelasnya.

Dirinya meminta, lembaga Dewan Pers, PWI Aceh serta Pusat untuk melakukan serangkaian kebijakan komprehensif perlindungan kerja kepada pekerja pers.

“Kebijakan perlu dilakukan, dalam memberikan konteks perlindungan terhadap pekerja pers. Terutama itu, pihak Perusahaan media cetak, elektronik dan online, benar-benar dalam merekrut wartawan secara profesional dan tidak asal comot. Belum tentu wartawan yang direkrut memahami praktik jurnalistik yang baik dan benar secara yuridisnya”, imbuhnya.

Selain itu Syawaluddin juga mengingatkan, untuk wartawan pemula harus mampu mendalami ilmu jurnalistik, agar dalam pemberitaannya sesuai kaidah roll of law-nya. Hal tersebut juga bagian dari perlindungan diri wartawan dalam bertugas dilapangan.

“Terkait peristiwa pengancaman bunuh wartawan terhadap Jurnalisa oleh oknum pengawas proyek tersebut, kita minta pihak kepolisian Aceh Tengah secepatnya segera menangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebab ini sangat meresahkan bagi pekerja pers Indonesia,” tandasnya. (Jas.Ms)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *