IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Pembatalan Hasil Pilkades Mondrali Sesuai Ketentuan, Gugatan Be’aro Zebua Ditolak PTUN Medan

IMG-20240409-WA0076

Nias, TRIBRATA TV

Gugatan Be’aro Zebua terhadap Bupati Nias Ya’atulo Gulo atas Pembatalan Hasil Pemilihan Kepala Desa Mondrali Kecamatan ldanogawo Kabupaten Nias Tahun 2022 ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

IMG-20240227-124711

Diketahui, gugatan Be’aro Zebua ditolak dalam amar putusan Nomor : 44/G/2023/ PTUN Medan Sumatera Utara tanggal 8 Agustus 2023.

Dalam Press Release Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias, Rahmat Chrisman Zai mengatakan surat pembatalan hasil pemilihan Kepala Desa Mondrali Nomor : 140/3326/SPMD2A/2022 tanggal 27 Desember 2022, telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mempedomani surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/6695/ BPD tanggal 12 Desember 2022 hal Pemilihan Kepala Desa Mondrali Kecamatan Idano Gawo Kabupaten Nias.

Bahwa Bupati Nias pada Pemilihan Kepala Desa pada Tahun 2022, Bupati Nias mengeluarkan surat Nomor: 140/3326/SPMD2A/2022 Tanggal 27 Desember 2022 Perihal Pembatalan Hasil Pemilihan Kepala Desa Mondrali Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias karena Be’aro Zebua tidak memenuhi syarat sebagai Calon Kepala Desa Mondrali. 

Pembatalan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 33 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Pasal 19 ayat (6) huruf i dan ayat (7) huruf k Peraturan Bupati Nias Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Se-Kabupaten Nias sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Nomor 19 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nias Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Se-Kabupaten Nias. 

Surat tersebut, Be’ aro Zebua menggugat Bupati Nias melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal 16 maret 2023 dengan mendaftar secara online yang dilakukan oleh kuasa hukumnya.
 
Atas Gugatan Be’aro Zebua tersebut, Bupati Nias selaku Tergugat memberi Kuasa kepada personil Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias untuk mewakili pemberi Kuasa dalam mengikuti proses persidangan yang dilaksanakan secara hybrid (off line dan on line).
 
Proses persidangan perkara tersebut dimulai tanggal 02 Mei 2023 dengan agenda Pembacaan Gugatan oleh Penggugat. Tergugat melalui Kuasanya juga menyampaikan Jawaban, Duplik dan Bukti Surat, Saksi dan Konklusi (kesimpulan) sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.
 
Dari hasil proses persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Majelis Hakim mengadili dan memutus dalam amar putusan menyatakan bahwa Eksepsi penggugat tidak diterima untuk seluruhnya dan dalam pokok perkara Menolak gugatan Penggugat seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 596.500. (F/Lase) 

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *