Pelaku Perdagangan 7,8 kg Sisik Trenggiling Ditangkap SPORC dan Polda Jambi

IMG-20240409-WA0076

Jambi, TRIBRATA TV

Tim Gabungan dari Balai PPHLHK Sumatera, SPORC Harimau Jambi bersama Polda dan BKSDA menangkap dua pelaku peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi berupa 7,8 kilogram sisik trenggiling.

IMG-20240227-124711

Penangkapan dilakukan di SPBU Jl Lintas Timur Desa Rengas Bandung Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Jambi, kata Komandan Brigade SPORC Harimau Jambi, Beth Venri, saat ditemui di Mapolda Jambi, Kamis (30/9/2021).

Penangkapan kedua pelaku berinisial RA (21) warga Thehook, Kota Jambi dan WA (26) warga Kombering Ilir, Sumatera Selatan, itu bermula dari informasi masyarakat tentang akan ada transaksi atau pengiriman paket yang berisikan sisik trengiling.

Berdasarkan informasi itu kemudian tim BPPHLHK berkoordinasi bersama kepolisian dan BKSDA Jambi menyelidikinya.

Pada Rabu (29/9/2021) sekitar pukul 12.40 WIB, tim menangkap kedua pelaku yang hendak memperniagakan kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut dalam hal ini adalah sisik trenggiling .

“Tim akhirnya menemukan dan menangkap kedua pelaku di SPBU Jl Lintas Timur Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi berikut barang buktinya,” kata Beth.

Kini kedua pelaku menjalani pemeriksaan penyidik PPNS BPPHLHK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dari tangan pelaku penyidik mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merek honda nomor polisi BH 2700 UU, dua handphone dan sisik trenggiling sebanyak kurang lebih tujuh kilogram.

“Tim terus menggali keterangan dari pelaku untuk pengembangan kasusnya,” kata Beth Vendri.
(Kurniawan Gusti Nasution)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *