Merangin, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Merangin menangkap seorang laki-laki pengedar narkotika jenis shabu di Desa Sungai Nilau Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin pada Selasa (26/09/2023) kemarin.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat sekitar yang sudah resah dengan maraknya peredaran shabu di desa tersebut.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Macan Polres Merangin melakukan penyelidikan ke Desa Sungai Nilau, dan dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa pengedar shabu di Desa Nilau adalah WIR (34).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Team Macan Sat Narkoba Polres Merangin melakukan undercover untuk bertransaksi dengan pelaku Wir.
Pelaku akhirnya tidak bisa berkutik saat diamankan. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa
1 paket shabu yang di bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,45 gram, ponsel, alat isap shabu / bong, dan Pirek kaca.
Kasat Narkoba AKP Simsal Siahaan saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan satu orang terduga pelaku bandar narkotika jenis Shabu.
“Ya benar anggota kami baru saja mengamankan salah satu bandar shabu di Desa sungai Nilau, pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) tentang Undang Undang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara”, ujar Simsal Siahaan. (Fitri /Azan Firdaus)