Jambret Ponsel Ditangkap Polres Tebing Tinggi, 1 Masih Diburu

IMG-20240409-WA0076

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Satu dari dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Kesatria Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir pada Jumat (22/10/2019) lalu berhasil ditangkap polisi.

IMG-20240227-124711

Korban bernama Suci Rahayu (20) seorang mahasiswa warga Jalan Soekarno Hatta Lingkungan III Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Handphone korban Suci dirampas tersangka Muhammad Nazarsyah Saragih (19) dan rekannya

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arief,Senin (9/11/2020) menjelaskan, handphone korban saat itu sedang dipegang oleh adiknya yang dibonceng saat mengendarai sepeda motor.

“Sempat terjadi tarik menarik handphone antara tersangka dan korban. Bahkan guna menyelamatkan handphonenya korban sampai turun dari sepeda motor dan menarik baju pelaku,”kata Wirhan.

Akibat tarik menarik itu,lanjut Wirhan membuat korban terjatuh dan terseret sambil menjerit meminta tolong “Tolong..Tolong… Jambret”.

Teriakan korban mengundang beberapa warga sekitar datang ke TKP dan membuat kedua pelaku melarikan diri bersama handphone Merk Oppo milik korban.

“Selain kehilangan handphone, korban juga mengalami luka lecet,”ucapnya.

Usai mengalami peristiwa itu, korban melaporkan ke Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Pihak Reskrim lalu melakukan penyelidikan.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Pala Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi itu kemudian diketahui keberadaannya dan akhirnya ditangkap.

“Tersangka ditangkap pada Sabtu 7 November 2020 sekira pukul 19.00 WIB di salah satu cafe di Jalan Gatot Subroto Tebing Tinggi,”tutur Kasat Reskrim itu.

Sementara itu rekannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka Muhammad Nazarsyah Saragih tercatat sudah enam kali melakukan aksinya. Kini Satreskrim Polres Tebing Tinggi sedang melakukan penyelidikan atas aksinya itu.

“Akibat perbuatannya, imbuh Kasat Reskrim tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1) dan (2) Ke 1e, 2e KUHPidana,”tandasnya. (joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *