Medan, TRIBRATA TV
Walau sempat membuang barang bukti, namun Tekab Polsek Medan Baru lebih sigap. Januari Sinaga diminta memungutnya kembali.
Warga Jalan Mandala By Pass Gang Sabang Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Medan Denai berusia 34 tahun ini sebelumnya berusaha menghilangkan barang bukti berupa sabu saat hendak ditangkap pada Sabtu (22/5/2021) lalu.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, tesangka Januari Sinaga ditangkap di Jalan Pukat VIII, Mandala By Pass, Kecamatan Medan Denai.
“Dari pelaku kita temukan barang bukti berupa satu paket sabu yang terbungkus plastik klip warna bening yang sempat dibuangnya serta sebuah sepeda motor Suzuki Smass tanpa plat nomor,” kata Kanit, Jumat (11/6/2021).
Penangkapan tersangka disaksikan warga sekitar yang kebetulan melintas. Dalam penggeledahan barang bukti sabu sempat dibuang tersangka namun petugas lebih sigap.
Akhirnya tersangka mengaku sabu itu miliknya yang dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp50 ribu.
“Tersangka mengaku membelinya di kawasan Jalan Mandala untuk dipakai sendiri,” tandas Irwansyah.
Kini pelaku sudah kita jebloskan kedalam sel untuk proses hukum selanjutnya,”tutup Iptu Irwansyah Sitorus. (H.Pakpahan)