Hamili Pacar, Remaja Ini Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

WB (16) warga Desa Basmuti Kecamatan Kuanfatu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi NTT ditangkap Polres TTS karena menyetubuhi tetangganya.

IMG-20240227-124711

Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi, LP/B /183/ VII / 2021 /SPKT POLRES TTS POLDA NTT, tanggal 29 Juli 2021, dengan korban berinisial IAN (16).

Akibat perbuatan tersangka WB, korban IAN kini hamil 3 bulan.

Kapolres TTS, melalui Kasat Reskrim, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim, kepada media ini melalui pesan whatsApp, Sabtu (25/9/2021) mengatakan dari hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi diketahui WB melakukan tindakan bejat berulang kali sejak 27 Juni 2021 sampai 29 Juli 2021.

BACA JUGA  Pasutri Diamankan Polisi Kedapatan Bawa Sajam

“Kejadian pertama kali pada 27 Juni 2021 sekitar pukul 00.30 WITA di rumah korban di Desa Basmuti, Kecamatan Kuanfatu Kabupaten TTS,” katanya.

Awalnya kakak pelaku yang berinisial IB memanggil korban untuk menginap dirumahnya karena orang tua korban sedang pergi melayat di Desa Bena. Pada saat itu korban, pelaku, dan adik pelaku serta IB sedang menonton televisi lalu IB masuk kedalam kamar untuk menidurkan anaknya.

Sementara korban dan pelaku serta adik pelaku masih nonton televisi, kemudian datang 3 teman pelaku bersama-sama menonton televisi bersama.

BACA JUGA  Dua Pemain Sabu Ditangkap Polsekta Kota Pinang

Sekitar pukul 23.00 WITA 3 teman pelaku pulang, kemudian pelaku mematikan meteran listrik dan mengajak korban keluar rumah milik untuk menghidupkan meteran listrik tersebut. Saat itu pelaku mengajak korban untuk bersetubuh dengan berkata “bunga (bukan nama sebenarnya), mari saya buka lu punya perawan”. Namun korban menolak.

Pelaku terus membujuk korban dan berjanji akan bertanggung jawab. Korban marah dan pulang ke rumahnya yang berjarak kurang lebih 20 meter.

Melihat korban pulang pelaku mengikuti dan masuk kedalam rumah korban. Ia menutup pintu serta menguncinya. Ia memeluk tubuh korban dan menarik paksa korban ke dalam kamar menyetubuhinya.

BACA JUGA  Honorer di PPS Indrapura Nyolong 3 Ponsel Ditangkap Polisi

Tak berapa lama orangtua korban pulang dari melayat. Mengetahuinya, pelaku melarikan diri namun sempat dilihat orangtua korban dan mengejar namun tidak berhasil.

Orangtua korban pun memberitahu pada orangtua pelaku dan membahas masalah tersebut. Orangtua korban tidak mau memperpanjang masalah tersebut namun memberi syarat agar korban jangan diganggu sampai selesai sekolah dan sudah dewasa.

Namun ternyata peristiwa itu kembali terjadi berulang hingga 29 Juli 2021. Akibatnya korban saat ini hamil 3 bulan. (Yor Tefa)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *