Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali menangkap seorang laki laki karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu pada Kamis (21/9/2023) pukul 21.00 WIB di Jalan Merbuk Gg Keluarga 6 Lingkungan II Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto,dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan petugas menangkap pelaku narkoba MAH (26) alias Fahmi di rumahnya.
Dalam penggrebekan tersebut petugas menemukan barang bukti seperti satu kotak rokok warna putih yang didalamnya terdapat 18 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 7,40 gram.
Kemudian ada satu bungkus plastik klip transparan berisi 30 butir pil warna orange diduga ekstasi dengan berat 11,64 gram, uang tunai Rp488.000, handphone dan pipet plastik sedot berbentuk sekop.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat(2)subs pasal 112 ayat(2)UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya, Sabtu (23/9/2023).
(Akim Sitanggang)