Nelayan Nyambi Jual Sabu Ditangkap Bersama Teman Wanitanya

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV
Tidak ada ruang dan tempat bagi pengedar sabu di wilayah hukum Batu Bara. 3 pria dan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang hendak pesta narkoba jenis Sabu sabu (SS), diringkus Tim Opsnal Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara. Salah seorang yang diringkus merupakan nelayan yang nyambi sebagai pengedar SS.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat M, SH, Minggu (22/09/2019) membenarkan telah meringkus seorang tersangka pengedar dan 3 pembeli SS di Dusun VI Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, Jumat (20/09/2019) sekira pukul 22.00 WIB.

IMG-20240227-124711

Dikatakan Kapolsek, tersangka pengedar yang diringkus adalah Khairul alias Irul Dono (38) seorang Nelayan warga Dusun XII Desa Suka Maju, Tanjung Tiram, Batu Bara.

BACA JUGA  Simpan Sabu di Tisu Galon, Bagus Ditangkap di Pasar Paing Rungkut

Sedangkan pembelinya Lia Purba (25) seorang IRT warga Dusun II Desa Pinggir Provinsi Riau, M. Hamdan (19) warga Gg. Tiger Dusun VII Desa Ujung Kubu, Nibung Hangus, Batu Bara dan
Dandi (20) warga Dusun V Desa Ujung Kubu, Nibung Hangus, Batu Bara.

Keempatnya diringkus petugas Polsek Labuhan Ruku setelah mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada dua laki laki bersama seorang perempuan sedang mengkonsumsi SS,Jumat (20/09/2019) sekira pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA  Sedang Paketi Sabu, Tomi Ditangkap Polisi Asahan

Berdasarkan informasi tersebut petugas dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak berangkat ke TKP. Petugas yang melakukan penggrebekan berhasil mengamankan 4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis SS.

Petugas juga berhasil mengamankan 4 paket SS dari tangan Khairul alias Irul Dono dan 1 paket SS dari tangan Lia Purba yang diduga baru dibeli dari Irul Dono.

Selengkapnya barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 5 paket sedang Narkotika jenis SS, 1 bungkus plastik transparan ukuran kecil, 1 buah dompet warna Coklat, 1 buah dompet warna Hitam, 1 buah dompet kotak kotak, 1 buah gunting, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah powerbank, 1 buah plastik transparan ukuran besar dan uang sebesar Rp. 480.000,-

BACA JUGA  Dua Begal Sadis Ditembak Ditreskrimum Polda Kepri

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah proaktif memberitahukan adanya transaksi narkoba.

“Kerjasama dengan masyarakat dalam pemberantasan kriminal khususnya narkoba kami harapkan terus berlanjut untuk menciptakan kondusifitas ditengah – tengah masyarakat”, harapnya.

Keempat tersangka berikut barang bukti segera dikirim ke Satnarkoba Polres Batu Bara. (Sholeh Pelka)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *