Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Seorang WBP Lapas Ulu Siau Dapat Pembebasan Bersyarat

IMG-20240409-WA0076

Sitaro, TRIBRATA TV

Sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1409 PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, Lapas Ulu Siau menyerahkan SK Pembebasan Bersyarat kepada seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di
Lapangan Serba Guna, Senin (19/09/22) pukul 07.30 WITA.

IMG-20240227-124711

WBP tersebut ialah Ridwan Ense (30) dengan perkara pencurian yang melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan hukuman 2 tahun.

Setelah melalui prosedur yang ada, WBP telah memenuhi syarat substantif dan administratif, maka WBP itu dinyatakan berhak menjalani PB.

Plt Kepala Lapas Kelas IIB Ulu Siau Stedy Umboh menyampaikan terkait PB merupakan proses pembinaan narapidana di luar Lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.

“Selain mendapatkan hak ibadah, perawatan, pendidikan, pelayanan kesehatan dan makanan, layanan informasi, penyuluhan hukum, menyampaikan pengaduan,
mendapat bahan bacaan, mendapat perlakuan secara manusiawi, jaminan
keselamatan kerja, pelayanan sosial, dan hak untuk menerima atau menolak hak kunjungan, WBP juga berhak menerima hak bersyarat, diantaranya Pembebasan Bersyarat (PB), hal ini sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, “ujarnya.

Penyerahan SK PB ini dirangkaikan dengan apel bersama dengan Koramil 1301-02 Siau dalam menumbuhkan kesadaran dan semangat bela negara.

Harapannya ketika narapidana menjalani PB, dapat kembali ke masyarakat dan
turut serta membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkungan.

Lebih lanjut Umboh mengatakan hak PB dan hak lainnya diberikan kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan tanpa terkecuali dan non diskriminatif, seperti yang tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Usai penyerahan SK PB, WBP juga diberikan petunjuk pelaksanaan program PB serta arahan dan bimbingan agar selama menjalani PB tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum sehingga hak PB dicabut kembali, “tutur Umboh. (jemi lahutung)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *