Aceh Timur, TRIBRATA TV
Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur mengungkap peredaran narkotika golongan sabu pada Selasa, 14 September 2021.
“Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat, ada mobil Avanza Veloz berwarna putih dengan Nopol BK 1330 OF diduga membawa narkotika,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, yang ikut didampingi Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat dalam siaran persnya, Jumat (17/9/2021).
Mengetahui hal tersebut, tim opsnal langsung melacak dan membuntuti target. Tidak lama kemudian, tepatnya di Desa Seuneubok, Kecamatan Idi Tunong mobil tersebut berhasil dicegat.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 1 bungkusan plastik putih bening ukuran besar dibangku tengah mobil, yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
Berdasarkan barang bukti tersebut, petugas mengamankan pengendara mobil berinisial ZA alias O (39) warga Pante Merbo, Aceh Timur.
Winardy juga menyampaikan, saat ini pelaku ZA alias O beserta barang bukti berupa 1 kg sabu, mobil Avanza Veloz, dan ponsel merk Nokia warna hitam sudah diamankan di Polres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan di Polres, termasuk semua barang bukti. Nanti akan diusut dan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” sebut Winardy. (M.Irwan)