Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba

IMG-20240409-WA0076

Belawan, TRIBRATA TV

Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) karena memiliki narkotika jenis sabu, Kamis (16/7/2020).

IMG-20240227-124711

Tersangka yakni Roswita (49) ibu rumah tangga warga Jalan Selebes Gg. X Paluh Kel.Belawan II Kecamatan Medan Belawan.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisi sabu 4.03 gram, timbangan elektrik, pipet runcing,plastik kosong, kaleng rokok magnum dan HP merk Xiomi warna hitam.

Kapolres Polres Pelabuhan Belawan AKBP Mhd R Dayan melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi dalam keterangan mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat melalui Call Center yang mengatakan di Jalan Selebes ada IRT memiliki dan mengedar sabu yang meresahkan masyarakat.

Atas informasi tersebut team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan penindakan.

Personil mendatangi TKP dan melakukan penindakan penggrebekan dan penggledahan rumah tersangka.

“Pada saat penggerebekan petugas melihat seorang perempuan sesuai ciri-ciri informasi yang diterima dan dilakukan penangkapan dan mengaku bernama Roswita “ucap Kasat Narkoba.

Saat pengeledahanditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam putih zebra milik pelaku dibawah kolong rumah yang dibuang dan pelaku pada saat petugas datang.

Kepada petugas tersangka menerangkan sabu tersebut benar miliknya,sebanyak 1 sak/5 gr seharga Rp3.250.000 diperoleh dari temannya berinisial I (DPO)

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan terhadapnya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Penangkapan IRT ini merupakan bukti keseriusan serta komitmen Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring.

AKP Juriadi mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi baik secara langsung maupun melalui Call Center di Nomor 082163959988. “Kami pastikan merahasiakan identitas informan sesuai dengan amanat Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Juriadi.(P.Sitorus)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *