Polsek Lima Puluh Tangkap Chandra di Sarang Narkoba

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV
Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara yang pernah dicap sebagai ‘kampung Narkoba’ memicu semangat Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara untuk memberantas narkoba di desa tersebut.

Tantangan bagi aparat kepolisian untuk membasmi narkoba di Simpang Gambus kembali diuji, sebelumnya Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang bersama Satnarkoba sudah pernah lakukan sapu bersih narkoba di desa tersebut.

IMG-20240227-124711

Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries, SH, Jumat (13/09/2019) membenarkan pihaknya telah mengamankan Chandra Ramadhan alias Chandra (23) warga Dusun II Getek Desa Simpang Gambus, Lima Puluh, Batu Bara, Kamis (12/09/2019) malam.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi akurat dan hasil penyelidikan, sehingga Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Ipda Jimmy Rianto Sitorus, SH berhasil mengamankan tersangka yang diduga memiliki narkotika untuk diperjualbelikan.

Disebutkan Kapolsek, pada Kamis (12/09/2019) sekira pukul 22.00 WIB berdasarkan informasi masyarakat yang layak dipercaya dan hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh bahwasannya ada seorang laki-laki yang sedang berada di dalam sebuah pondok milik Marno yang diduga memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu sabu.

Berdasarkan informasi dan lidik kemudian dilakukan penangkapan dan tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka di Dusun II Desa Simpang Gambus, Lima Puluh, Batu Bara tepatnya dalam gubuk dekat areal Lapangan Cross.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti satu bungkus plastik
besar dan 1 bungkus plastik sedang serbuk putih diduga sabu sabu (SS) serta barang bukti lain yang terletak di atas peti di depan kaki tersangka.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang di duga narkotika jenis sabu sabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang sabu sabu 7 buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil.

Juga 1 buah plastik klip transparan kosong ukuran sedang, 3 buah plastik klip transparan kosong ukuran besar, 1 kotak kecil warna merah tempat sabu, 1 buah skop terbuat dari pipet, 1 buah buku notes dan uang tunai sejumlah Rp. 250.000 diboyong ke Mapolsek Lima Puluh sebelum dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries menyatakan pihaknya komit melaksanakan instruksi Kapolres Batu Bara yang memerintahkan seluruh jajaran Polres Batu Bara termasuk Polsek se jajaran untuk memberantas narkoba.

Kini Chandra sudah dikirim ke Satnarkoba Polres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut. (Sholeh Pelka)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *