Medan, TRIBRATA TV
Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 1.010,9101 gram di halaman Kantor BNNP Sumut Jalan Balai Pom, Medan Estate, Jumat (9/12/2022).
Menurut Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan didampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Sempana Sitepu dan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Poldasu, barang bukti ini merupakan hasil ungkap kasus dengan tersangka MIM (20).
“Barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 1.013 gram dan yang dimusnahkan hari ini 1.010,9101 gram,” ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan jo pasal 132 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Dengan pengungkapan ini 8.104 anak bangsa terselamatkan dari peredaran gelap sabu ini,” tambah Kombes Pol Sempena Sitepu.
Barang bukti itu kemudian diuji lab oleh Laboratorium Narkotika BNN Deli Serdang sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incenerator. (budi triono)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









