Seram Bagian Barat, TRIBRATA TV
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melangsungkan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2025.
Kesepakatan dan penetapan dokumen sangat penting yang artinya Penyusunan Rancangan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2025 merupakan bentuk kesepahaman dan cermin dari keinginan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten SBB Andarias H Kolly dengan didampingi Wakil Ketua dan anggota DPRD dan dihadiri Bupati Kabupaten SBB Asri Arman, Wakil Bupati Selfinus Kainama, Sekda Kabupaten SBB Leverne. A. Tuasuun, pimpinan OPD,para camat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten SBB pada hari Jumat, (08/08/2025).
Dalam sambutan Bupati dijelaskannya tentang Penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun anggaran 2025 merupakan implementasi program dan anggaran dalam format struktur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penyusunan Rancangan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2025 tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja yang dalam program, kegiatan dan sub kegiatan akan mempunyai nilai yang ekonomis dan efisien seiring dengan penggunaan perhitungan sesuai Standar Harga.
Bupati juga mengatakan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025, Dalam Rangka Efisensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 terdapat dampak yang sangat besar bagi APBD Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Oleh karena itu Daerah hanya memprioritaskan belanja daerah yang bersifat wajib dan mengurangi belanja yang bersifat pendukung”,kata Asri Arman. (Gledis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









