Sitaro, TRIBRATA TV
Dalam upaya menjaga kestabilan harga dan pasokan beras di tengah masyarakat, pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional resmi menugaskan Perum BULOG untuk melaksanakan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras di tingkat konsumen. Penugasan ini berlaku mulai 8 Juli hingga 31 Desember 2025, dengan total penyaluran sebanyak 1,3 miliar kilogram beras di seluruh wilayah Indonesia.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor: 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari risalah hasil Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan sebelumnya pada bulan Januari dan Juni 2025.
Program SPHP ini akan menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 215 Tahun 2025, yang mengatur secara teknis pelaksanaan penyaluran beras ke konsumen. Penyaluran ini diharapkan mampu menstabilkan harga beras di pasar, sekaligus memastikan keterjangkauan pangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Bupati dan Wakil Bupati Chyntia Ingrid Kalangit, S.KM, bersama Heronimus Makainas, SE, MM langsung menindaklanjuti instruksi pusat dengan mengeluarkan arahan khusus kepada jajarannya. Penugasan pelaksanaan SPHP di wilayah ini diserahkan kepada Kepala Dinas Pangan dan Pertanian, Richard Sasombo, S.Pt.
“Instruksi dari pemerintah pusat harus dijalankan dengan cepat dan tepat. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Kita, terutama yang berada di Wilayah Karangetang Mandolokang Kolo-Kolo, bisa menerima manfaat langsung dari program ini,” ujar Bupati Chyntia dalam keterangan resminya, Selasa (8/7/2025).
Richard Sasombo menyambut penugasan ini dengan kesiapan penuh. Ia menegaskan bahwa Dinas Pangan dan Pertanian telah memetakan wilayah sasaran prioritas wilayah Siau Tagulandang Biaro di Bisnis Rotel termasuk Pasar Ampera Siau. “Kami pastikan distribusi beras SPHP akan tepat sasaran, dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Pelaksanaan program ini dinilai penting terutama menjelang musim paceklik di sejumlah wilayah kepulauan, termasuk Sitaro. Dengan geografis daerah yang terpencar, tantangan distribusi cukup besar, namun Pemkab Sitaro akan menyalurkan di tiap pasar yang ada di wilayah Sitaro. “Tujuan utamanya menstabilkan harga beras agar tidak ada monopoli harga,” tambah Richard.
Program ini tak hanya menjadi bagian dari pengendalian harga, tetapi juga langkah strategis menjaga ketahanan pangan lokal. Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, dalam surat penugasannya menekankan bahwa pelaksanaan SPHP harus memperhatikan tata kelola yang baik dan menyeluruh.
“Perum BULOG juga diminta untuk melaporkan secara berkala pelaksanaan program ini kepada lembaga terkait, termasuk Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, dan Menteri Koordinator Bidang Pangan,” tulis Arief dalam surat resmi tersebut.
Di sisi lain, masyarakat menyambut baik rencana ini. “Kalau harga beras bisa lebih terjangkau dan stok aman, tentu sangat membantu kami,” ujar Maria, seorang warga dari Kecamatan Tagulandang.
Penyaluran beras SPHP akan terus dievaluasi dan bisa diperbaharui sewaktu-waktu sesuai dengan dinamika kebutuhan dan kondisi lapangan. Pemerintah daerah diminta aktif melaporkan perkembangan pelaksanaan agar program tetap berjalan sesuai tujuan.
Dengan sinergi pusat dan daerah, serta pemanfaatan cadangan beras nasional, SPHP diharapkan menjadi solusi konkret menghadapi fluktuasi harga pangan di tengah tekanan global dan iklim yang tidak menentu.
“Langkah ini bukan hanya soal distribusi pangan, tapi menyangkut rasa aman masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” tutup Bupati Chyntia. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








