Takalar, TRIBRATA TV
Menanggapi berita berjudul “Dugaan Pelanggaran HET Pupuk Bersubsidi di Takalar merugikan Petani, Tindakan Tegas Diperlukan” yang terbit Sabtu 8 Maret 2025, Muh. Rasul yang mengaku mewakili pemilik Kios Pupuk Bersubsidi “PT Pupuk Indonesia (Persero) Mitra Patujuta Manuju” di Kelurahan Matompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara menyampaikan keberatannya.
“Saya selaku kerabat pihak pemilik toko merasa keberatan dengan adanya lampiran tersebut yang dengan jelas menyebut nama toko dan nama penjual yang bisa saja merugikan pihak toko kami dan mencemarkan nama baik toko serta pemiliknya. Kalau memang ada warga yang mengatakan kios kami menjual dengan harga eceran tertinggi (HET) tanpa bukti foto atau video, Saya yakin beliau orang yg tidak suka atau ingin mencemarkan nama baik pemilik kios,” tulisnya dalam pesan singkat yang diterima redaksi, Minggu (9/3/2025).
Dikatakannya harga pupuk di kios mereka tidak lebih dari 130 ribu. “Dan itu sama harganya dengan pengecer2 yang ada di Kecamatan bahkan di kabupaten kami,” tulisnya lagi.
Soal harga 3 jenis pupuk senilai Rp300 ribu menurutnya sudah termasuk biaya pengantaran dari gudang ke kios mereka.
Terkait HET pupuk subsidi untuk tahun 2025 sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/kPTS/SR.310/ M/11/2024, yang mengatur soal HET pupuk subsidi ditingkat pengecer, ia mengatakan hal itu berbeda.
“Oh jelas beda kalau patokannya dari sana pak sedangkan kami pengecer pupuk punya pengeluaran lain lg seperti menyewa kendaraan angkut dan tukang panggul agar pupuk sampai di kios kami. Kecuali jika kami sebagai pengecer membayar harga estimasi dari distributor dengan catatan barang di antar sampai ke kios tetapi pengecer menjualnya dengan harga yg sangat jauh dari harga distributor saya rasa itu baru salah”, jawab Muh Rasul.
Redaksi:
Jika mengacu Keputusan Menteri Pertanian HET pupuk subsidi ditingkat kios atau pengecer, Urea Rp2.250/kg, NPK Phonska Rp2.300/kg dan Pupuk Organik Rp800/kg.
Kalau mengacu pada putusan ini, maka total ketiga jenis pupuk dalam kemasan 40 kg (pupuk organik) dan 50 kg (Urea/NPK) senilai Rp259 ribu.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









