Medan, TRIBRATA TV
Tim Reskrim Polsek Medan Tembung mengungkap kasus pencurian 2 sepedamotor yakni Honda Vario warna Hitam Silver 3752 YAP dan Yamaha N-Max warna Hitam BK 5746 TBR yang terparkir dibkos -kosan di Jalan Tangkul I Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung pada 30 Januari 2024.
Dalam pengungkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti, petugas meringkus seorang pelakunya berinisial RHS alias Boteng (28) di Jalan Kemenangan Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (07/062025).
Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M.Sitompul melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang menerangkan pengungkapan ini berawal dari laporan pengaduan korban nomor LP/B/167/I/2024/ SPKT/Polsek Medan Tembung dan kemudian dilakukan penyelidikan. Alhasil, pada 07 Juni 2025 Unit Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan menangkapnya
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama seorang temannya yaitu Z yang kini masih dalam pengejaran petugas (DPO),” ungkap Iptu Parulian.
Saat ini RHS telah diamankan di sel tahanan sementara Polsek Medan Tembung, untuk proses hukum lebih lanjut. (H.Pakpahan).
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









