Singkawang, TRIBRATA TV
Driver Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang diduga tabrak seorang pejalan kaki hingga koma kurang lebih selama 20 hari.
Kasi Intel Singkawang David Nababan, membenarkan terkait kecelakaan itu dan akan diselesaikan secara kekeluargaan, namun saat ini sedang mempersiapkan keinginan dari pihak korban.
“Benar pak terkait kejadian itu dan keluhan keluarga akan diselesaikan secara kekeluargaan, dari pihak penabrak saat ini tengah mempersiapkan keinginan pihak keluarga korban,” kata David Nababan.
Ia menjelaskan kejadian itu dalam perjalanan menuju Pontianak yang membawa kendaraan adalah driver Kajari yang berstatus masih tenaga honorer di Kejari Singkawang.
“Bukan kajari yang menabrak, itu drivernya Kajari Singkawang yang statusnya masih tenaga honor, pada waktu itu dalam perjalanan menuju Pontianak,” jelasnya Kasi Intel Kejari Singkawang, saat dikonfirmasi melalui via Watshapp, Kamis (08/6/2023).
Ditempat terpisah, korban berinisial BH mengungkapkan dirinya ditabrak di daerah Sungai Iruk yang diduga mobil dinas Kajari Singkawang
“Saya kena tabrak dikawasan Sungai Iruk, rumah adat Dayak, tapi tidak ada tanggung jawab, baik dari supir maupun bosnya, dia memakai mobil Pajero warna putih dari kejaksaan,” ungkapnya BH.
Saat kejadian itu, korban DH sempat dibawa ke Puskesmas, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang untuk perawatan. Namun korban ditinggalkan dengan alasan melanjutkan tugas, korban berada di RS kurang lebih 22 hari.
“Habis dari Jasa Raharja, kami dilarikan ke BPJS, habis itu dikasih uang Rp5.000.000, terus mau pulang juga dikasih uang lagi, Rp5.000.000, uang segitu hanya cukup pengobatan saja. Kemudian dari BPJS hanya Rp46.700, sedangkan perawatannya saat koma lebih dari Rp40 jutaan,” ungkap istri korban.
Pengakuan korban pihak penabrak hingga saat ini belum ada menjenguknya. Hanya saat kejadian itu penabrak mengantarnya.
“Kami pernah bilang sama supirnya tolong anak kami, dia bilang (Supir) kepala pimpinan inisial “EK” sedang sibuk, kami terus update dengan menelpon kepala pimpinan Kejari Singkawang, namun dijawab, dia syok katanya,” tutup istri korban DH. (tim)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









