Ogan Komering Ilir, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel bergerak cepat mengambil langkah konkret terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum ASN di lingkungan Pemkab OKI setelah kasus ini viral dan menjadi konsumsi publik.
“Laporan sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti sejak akhir April lalu” terang Inspektur Kabupaten OKI Endro Suarno saat dihubungi Senin, (09/5/22).
Endro menambahkan, Pemkab OKI sudah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.
“Kita bersama tim adhoc sudah memanggil terlapor untuk mengumpulkan bukti-bukti, termasuk juga keterangan dari para saksi yang mengarah atau mengandung unsur terkait perilaku ke dua ASN itu hingga menjadi konsumsi publik”, pungkasnya.
Masih jelas Endro, jika terlapor terbukti bersalah dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir sanksi hukuman disiplin telah menantinya.
“Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin mulai dari hukuman ringan hingga berat”, tegasnya.
Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang masih berproses dan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim dalam waktu dekat, terang dia.
Diketahui, kasus ini menghebohkan dunia maya setelah istri oknum pegawai yang bertugas di Protokol Pemkab OKI membeberkan perselingkuhan suaminya.
Melalui akun Instagramnya, sang istri yang tengah mengandung dan dinas di Polda Sumsel, sepertinya tak mampu menahan emosi lagi, apalagi setelah mengetahui suaminya masih terus berhubungan dengan wanita yang menjadi staf suaminya tersebut.
Sang suami berinisial DKM memilih untuk menjalin cinta terlarang dengan oknum staf wanitanya di Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten OKI yang juga telah memiliki suami dan dua orang anak.
Keduanya diketahui oleh sang istri sudah berselingkuh sejak tahun 2015 sebelum sang suami menikahinya.(Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









