Takalar, TRIBRATA TV
Upaya penguatan ekonomi kerakyatan melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Takalar dan TNI AD memasuki babak baru. Pj Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, mendampingi Pangdam XIV/Hasanuddin, Bangun Nawoko, dalam prosesi ground breaking pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kamis (9/4/2026).
Acara ini menjadi momentum krusial bagi tata kelola aset desa, mengingat pembangunan koperasi tersebut memanfaatkan lahan hibah dan aset pemerintah di 86 lokasi yang tersebar di wilayah Takalar.
Dalam laporannya, Bupati Takalar merinci bahwa Kelurahan Canrego merupakan titik pembangunan ke-52 dari total target yang direncanakan. Ia menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam penyediaan aset demi kelancaran proyek ini.
”Dari 52 lokasi yang sedang berproses, 8 unit telah rampung 100 persen dan 5 unit lainnya segera menyusul. Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang memberikan dukungan melalui hibah lahan kepada pemerintah desa dan daerah,” jelas Bupati.
Di sisi lain, Pangdam XIV/Hasanuddin, Bangun Nawoko, memberikan catatan penting terkait progres fisik proyek. Ia menegaskan bahwa pembangunan ini harus dipacu mengingat target untuk wilayah Kodim 1426 Takalar mencapai 69 unit hingga akhir Juli 2026.
”Masih dibutuhkan kerja keras untuk menyelesaikan sisa 61 unit sebelum memasuki bulan Agustus. Saya tegaskan, Koperasi Merah Putih ini bukan untuk kepentingan TNI, melainkan instrumen pendukung kesejahteraan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan,” tegas Pangdam.
Hadirnya koperasi ini diharapkan tidak hanya menjadi bangunan fisik semata, namun harus menjadi lembaga yang transparan dalam pengelolaan ekonomi desa. Kehadiran seluruh jajaran Forkopimda, para camat, hingga kepala desa dalam kegiatan ini menunjukkan adanya pengawasan kolektif terhadap pembangunan yang menggunakan aset-aset publik tersebut.
pembangunan ini berjalan sesuai regulasi, di mana setiap jengkal lahan yang dihibahkan oleh masyarakat dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya untuk meningkatkan taraf hidup warga Takalar secara luas. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









