Sitaro, TRIBRATA TV
Isu seputar pemberhentian tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali mencuat dan memicu reaksi publik. Masyarakat ramai memperbincangkan nasib para honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan di berbagai instansi pemerintah daerah.
Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, S.KM, Bersama Wakil Bupati Heronimus Makainas, SE, MM akhirnya angkat bicara. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan semata-mata keputusan daerah, melainkan bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Ini berlaku bukan hanya di Kabupaten Kepulauan Sitaro, melainkan keputusan dari Kementerian dan berlaku di seluruh Indonesia,” ungkap Bupati Chyntia saat diwawancarai, Senin (8/4/2025).
Ia menekankan, pemerintah daerah tidak berdiri sendiri dalam membuat keputusan tersebut. Segala kebijakan terkait honorer mengikuti regulasi nasional yang diterbitkan oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Sejak diumumkan, keputusan untuk merumahkan sebagian besar tenaga honorer langsung menjadi bola panas. Isu ini bahkan mulai melebar di media sosial oleh sejumlah pihak.
“Sudah menjadi isu hangat di masyarakat yang dikembangkan oleh postingan di medsos ( media sosial),” ujar Bupati Chyntia dengan nada prihatin. Ia meminta agar semua pihak dapat memahami konteks yang sebenarnya dan tidak menjadikannya hal ini sebagai keputusan dari pemerintahan daerah.
Menurutnya, pemberhentian honorer bukan berarti pemerintah daerah mengabaikan kontribusi mereka. Justru sebaliknya, ia berharap akan ada solusi terbaik yang bisa diberikan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
“Kita semua tentu berharap ada jalan keluar yang adil dan bijaksana. Karena ini menyangkut nasib ratusan orang yang sudah mengabdi dengan tulus,” tambahnya.
Sebagian masyarakat memahami bahwa perubahan sistem kepegawaian memang tidak dapat dihindari. Namun, banyak pula yang mempertanyakan kesiapan pemerintah pusat, dan propinsi dapat memberikan jalan keluar agar pemerintah daerah tidak terbebani dan dapat memberikan solusi pengganti, terutama terkait lapangan kerja baru.
Sementara itu, di kalangan tenaga honorer sendiri muncul beragam reaksi. Ada yang kecewa, bingung, dan bahkan takut akan masa depan mereka yang kini serba tak pasti.
“Saya sudah kerja lebih dari tujuh tahun sebagai honorer. Tiba-tiba disuruh berhenti, lalu kami mau makan dari mana?” ujar seorang tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya.
Menurut salah seorang masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya, Pemkab Sitaro seharusnya menggelar forum dialog terbuka yang akan melibatkan perwakilan tenaga honorer, DPRD, serta tokoh masyarakat. Tujuannya, mencari solusi yang realistis sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah kebijakan yang penuh tantangan ini.
Kebijakan ini adalah potret dilema antara regulasi nasional dan realitas daerah. Di satu sisi, aturan harus ditegakkan. Di sisi lain, nasib ribuan tenaga honorer menjadi taruhan. Masyarakat pun menanti, akankah keadilan tetap berpihak pada para pengabdi yang selama ini bekerja dalam senyap.? (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









