Tawarkan Pompa Air Curian, Kerbo Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Perbaungan meringkus Ferry alias Kerbo (27) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sangat meresahkan.

IMG-20240227-124711

Pria bertato tersebut disergap petugas di rumahnya di Dusun III Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (6/1/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

Tersangka dilaporkan korbannya Syafaruddin (51) warga yang sama dengan lantaran kehilangan mesin pompa air pada Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.

Korban melaporkan ke Polsek Perbaungan, sesuai LP/200/VIII/2020/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 6 AGUSTUS 2020.

BACA JUGA  Spesialis Curanmor Dibedil Polisi

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (7/1/2021) mengatakan korban baru mengetahui kehilangan sewaktu menghidupkan mesin pompa air yang terletak di sekitar kolam di belakang rumahnya.

Ternyata mesin pompa air miliknya tersebut sudah tidak ada lagi dan tidak mengetahui siapa yang mengambilnya.

Setelah itu korban menceritakan kepada sejumlah saksi telah kehilangan mesin pompa air miliknya.

BACA JUGA  Polrestabes Medan Tahan Empat Pria Pembuat STNK Palsu

Ternyata seorang saksi, Manto ditawarkan tersangka mesin pompa air. Berdasarkan informasi tersebut akhirnya korban dan saksi memastikan bahwa mesin pompa air yang hendak dijual tersebut adalah miliknya dan melaporkan ke Polsek Perbaungan.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan atas kehilangan satu unit mesin pompa air warna hijau atau senilai Rp350 ribu.

“Tersangka diamankan setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga, saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ferry alias Kerbo mengaku sudah pernah menjalani hukuman selama 1,5 tahun dalam kasus pencurian dan mengaku ada lebih dari empat kali mencuri di TKP berbeda,” ujar Kapolres.

BACA JUGA  3 Pelaku Narkoba Ditangkap Polda Kaltim, Sita 7,65 Gram Sabu

Dan menurut pengakuan tersangka, sambung kapolres,  salah satunya adalah kasus curanmor 1 unit becak bermotor di wilayah hukum Polsek Perbaungan.

“Terhadap tersangka sampai saat masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan tindak pidana lainnya,” ujar Kapolres.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Willy Lubis)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *