Bintan, TRIBRATA TV
Jajaran Polsek Bintan Timur mengamankan seorang pria di Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri karena tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Kasus tersebut disampaikan Kapolres Bintan melalui Ps. Kasi Humas Polres Bintan Ipda M. Alson dalam konferensi pers di Polsek Bintan Timur kepada Publik pada Sabtu (4/9/2021).
Dari pemeriksaan tersangka HM mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya berinisial PSR (19). Ia melakukan itu sejak korban masih berusia 15 tahun atau di kelas 2 SMP pada tahun 2016 lalu.
“Tindakan bejat tersangka sudah berulang kali dilakukan sejak kurun waktu 2016 hingga 2020,” kata Kasi Humas.
Kejadian tersebut terjadi dirumah mereka di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Saat kejadian isteri HM yang juga ibu kandung korban sedang tidak dirumah.
Sejak SMP hingga korban tamat SMK, perbuatan bejat tersebut berulang kali dilakukan.
Kasus tersebut terungkap saat korban menceritakannya kepada ibunya. Ibu korban kemudian melaporkannya ke Polsek Bintan Timur pada 19 Agustus 2021.
HM disangkakan melanggar Undang-undang RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Pelaku sudah kita amankan, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ulil.(M.HOLUL)