Nekat Jebol Dinding Curi HP, Warga Sidangkal Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Padangsidimpuan, TRIBRATA TV

Satreskrim Polres Padangsidempuan dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Bambang H Tarigan menangkap seorang pelaku pencurian HP dari dalam rumah korbannya, Selasa (1/9/2020) sekira pukul 22.00 Wib.

IMG-20240227-124711

Kapolres Padangsidempuan AKBP Juliani Prihartini, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang mengatakan tersangka A (19) warga Sidangkal ditangkap usai korbannya bernama Ismail Marzuki membuat laporan ke Mako SPKT Polres Psp dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 280/ VIII/ 2020/ SU / PSP 31 Agustus 2020.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2020 sekira 07.00 Wib saat korban baru bangun tidur dirumahnya di Jalan Sutan Maujalo Kelurahan Sidangkal Kecamatan Psp Selatan Kota. Ia melihat dinding kamar rumahnya sudah di jebol dan melihat dua HP merk Vivo, dan Redmi miliknya yang terletak diatas tempat tidur sudah raib.

Dalam penyelidikan, petugas mendapat informasi pelaku berada di Kelurahan Sidangkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Petugas segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka berikut 1 buah HP merk Xiomi warna hitam. Kepada petugas tersangka A mengakui perbuatannya.

Kepada awak media AKP Bambang H Tarigan, mengatakan kini têrsangka berikut barang buktinya sudah berada di Mako Polres Psp, guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (H Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *