Takalar, TRIBRATA TV
Kabupaten Takalar di bawah nakhoda Bupati Mohammad Firdaus Daeng Manye kembali menorehkan tinta emas di kancah nasional. Belum genap melewati triwulan pertama tahun anggaran 2026, realisasi pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Takalar telah menyentuh angka 45 persen.
Capaian luar biasa ini memantik apresiasi langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Nasional yang digelar secara virtual, Senin (9/3/2026).
Mendagri menilai performa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar sebagai anomali positif di tengah tren realisasi anggaran daerah yang biasanya melambat di awal tahun.
”Kinerja ini patut diapresiasi. Mampu merealisasikan pendapatan secara signifikan di awal tahun adalah bukti nyata efektivitas tata kelola keuangan daerah,” ujar Mendagri di hadapan seluruh kepala daerah se-Indonesia.
Kunci Keberhasilan: Orkestrasi Kepemimpinan Daeng Manye
Loncatan angka 45 persen ini dinilai sebagai buah dari kepemimpinan Bupati Mohammad Firdaus Daeng Manye yang fokus pada dua jalur utama
Optimalisasi PAD: Reformasi sistem pemungutan pajak dan retribusi yang lebih transparan dan akuntabel.
Sinergi Transfer Pusat: Kecepatan pemenuhan syarat administratif yang memastikan dana transfer pusat mengalir tepat waktu.
Menanggapi apresiasi tersebut, Bupati Daeng Manye menegaskan bahwa pencapaian ini adalah hasil dari “kerja kolektif” seluruh perangkat daerah.
“Ini bukan sekadar angka, tapi indikator kesiapan kami dalam membangun. Realisasi yang cepat berarti program pembangunan, perbaikan infrastruktur, dan pelayanan publik bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa harus menunggu akhir tahun,” tegas Daeng Manye.
Pemkab Takalar berkomitmen untuk terus menjaga momentum positif ini. Dengan fondasi keuangan yang kuat di awal tahun, Takalar optimis mampu menjaga stabilitas ekonomi daerah, menekan angka inflasi, dan memastikan setiap rupiah APBD dikelola secara efisien untuk kesejahteraan warga. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









