Terkait Penangkapan Truk Bermuatan Kayu Ulin, Kepala UPT KPH Kubu Raya Akan Panggil Supir dan Pemilik

- Editorial Team

Minggu, 9 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Satuan Polisi Hutan (Polhut) Unit Pelaksana Teknis UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Kubu Raya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalbar berhasil mengamankan truk KB 8468 GL yang bermuatan kayu jenis ulin (Belian) di Desa Korek, Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Kamis 6 Maret 2025 kemarin.

Penangkapan ini viral di berbagai media online nasional serta lokal.

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Kubu Raya, Ya’ Suharnoto via telpon, Minggu (9/3/2025) membenarkan, pihaknya telah mengamankan truk KB 8468 GL bermuatan kayu ulin (belian) asal kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.

BACA JUGA  Polres Landak Amankan Event Motor Trail di Kota Ngabang

“Iya benar, kami mengamankan satu unit truk bermuatan kayu ulin (Belian). Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelas Ya’ Suharnoto.

Menurutnya barang bukti dititipkan di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak untuk proses selanjutnya hingga penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan.

“Truk bermuatan kayu kami titipkan ke SPORC. Sementara supir truk masih dalam pencarian lantaran kabur, ” ujarnya.

Ya’ suharnoto menambahkan pihaknya akan mengeluarkan surat secara resmi memanggil supir dan pemilik barang bukti untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA  Menjaga Sinergitas di Perbatasan, Satgas Yonarmed 16/TK Terima Kunjungan Tentara Darat Malaysia

Kami akan terus melakukan pengembangan untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Kami minta terduga pelaku koperatif saja jangan mempersulit proses dalam kasus tersebut, tegasnya.

Dikatakannya, pihaknya tetap berkoordinasi dengan KPH Ketapang untuk mengembangkan tempat kerja dan asal usul kayu yang dibawa tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai aturan yang berlaku. “Apalagi ini kayu Ulin (Belian) yang jelas jelas tidak memiliki dokumen apa pun juga sebab ini merupakan kayu yang dilindungi,” pungkasnya. (Asmun)

BACA JUGA  Polres Singkawang Amankan Kegiatan Pekan Kebudayaan Daerah

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat
SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM
BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau
Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah
Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI
Sapu Bersih, Empat Prajurit Yonif TP 833/Bumi Daranante Raih Medali Emas di Lomba Tinju Besantak Series
Cegah Karhutla Meluas, Polsek Noyan Cek 8 Titik Hotspot di Sejumlah Desa
Bupati Sanggau Tutup Gawai Nosu Minupodi XXII

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:08 WIB

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:14 WIB

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:20 WIB

BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:08 WIB

Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah

Senin, 13 Juli 2026 - 07:01 WIB

Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI

Berita Terbaru