Kubu Raya, TRIBRATA TV
Satuan Polisi Hutan (Polhut) Unit Pelaksana Teknis UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Kubu Raya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalbar berhasil mengamankan truk KB 8468 GL yang bermuatan kayu jenis ulin (Belian) di Desa Korek, Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Kamis 6 Maret 2025 kemarin.
Penangkapan ini viral di berbagai media online nasional serta lokal.
Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Kubu Raya, Ya’ Suharnoto via telpon, Minggu (9/3/2025) membenarkan, pihaknya telah mengamankan truk KB 8468 GL bermuatan kayu ulin (belian) asal kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.
“Iya benar, kami mengamankan satu unit truk bermuatan kayu ulin (Belian). Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelas Ya’ Suharnoto.
Menurutnya barang bukti dititipkan di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak untuk proses selanjutnya hingga penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan.
“Truk bermuatan kayu kami titipkan ke SPORC. Sementara supir truk masih dalam pencarian lantaran kabur, ” ujarnya.
Ya’ suharnoto menambahkan pihaknya akan mengeluarkan surat secara resmi memanggil supir dan pemilik barang bukti untuk dimintai keterangan.
Kami akan terus melakukan pengembangan untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Kami minta terduga pelaku koperatif saja jangan mempersulit proses dalam kasus tersebut, tegasnya.
Dikatakannya, pihaknya tetap berkoordinasi dengan KPH Ketapang untuk mengembangkan tempat kerja dan asal usul kayu yang dibawa tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai aturan yang berlaku. “Apalagi ini kayu Ulin (Belian) yang jelas jelas tidak memiliki dokumen apa pun juga sebab ini merupakan kayu yang dilindungi,” pungkasnya. (Asmun)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









