Merangin, TRIBRATA TV
Kios tempat berjualan pedagang, yang terletak di Pasar Baru Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Merangin Jambi mengalami kenaikan sewa yang signifikan di tahun 2025.
Kios milik Pemda yang sebelumnya disewa dengan harga Rp1.720.000 menjadi Rp3.200.000 dan Rp2.592.000 menjadi Rp4.860.000 di tahun 2025 secara lisan.
Dengan lonjakan sewa yang drastis tersebut membuat para pedagang menjerit, apalagi keadaan pasar dalam keadaan sepi jual beli.
“Sewa kios naik menjadi dua kali lipat dari sebelumnya, hal ini membuat kami merasa keberatan karena pembeli lagi sepi, kalau mau dinaikkan janganlah dua kali lipat,” ujar S.
Ditambahkan oleh para pedagang, jika tanggal 15 Februari ini para pedagang tidak membayar sewa kios yang sudah dinaikkan, maka para pedagang disuruh mengosongkan kios tersebut oleh UPTD Pasar. Padahal dalam rapat sebelumnya para pedagang tidak menyetujui kenaikan sewa los tersebut.
“Kami bukan tidak mau bayar sewa kios, dalam rapat kemaren disini dengan UPTD Pasar kami tidak menyetujui kenaikan sebanyak itu, dan juga diberitahu oleh UPTD Pasar kalau kami tidak membayar sewa sebesar yang diminta, kami disuruh kosongkan tempat ini, didalam surat yang diberikan kepada kami tidak tertera berapa sewa kios tersebut”, ujar S sembari memperlihatkan surat peringatan dari Diskoperindag Kabupaten Merangin.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online
Penulis : Fitri
Editor : Aqila









