Kubu Raya, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Jatanras) Polres Kubu Raya meringkus pelaku pencurian rumah kosong berinisial TS (36), warga Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya Kalbar.
Penangkapan berlangsung pada Senin (28/8/2023) pukul 22.05 WIB saat pelaku tengah menjual barang curiannya di media sosial Facebook.
Dalam operasi penyamaran, salah satu petugas berperan sebagai pembeli, dan setelah sepakat bertemu di Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur, pelaku segera diringkus saat tiba di lokasi transaksi.
Barang bukti yang ditemukan berupa Jam Berdiri Kayu Jati, Partisi Ruangan Kayu Jati, Cermin Kayu Jati, Meja Air Minum Kayu Jati, Guci, Meja Jati Kecil, Meja Hosin, Meja Besar Kayu Jati, Kursi Bulat Kayu Jati dan 1 Set Kursi Kecil Kayu Jati.
Semua barang tersebut merupakan hasil pencurian dari rumah kosong di Jalan Adi Sucipto, Gang Sahabat 2, Desa Sungai Raya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengatakan pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Kubu Raya.
“Saat ini, Unit Pidum yang menangani perkara tersebut,” ungkap Ade, Kamis (31/8/2023).
Dijelaskan Ade, rumah yang menjadi sasaran pelaku milik orang tua korban yang telah meninggal. Namun, korban rutin mengecek rumah tersebut dan mendapati hilangnya barang-barang pada 21 Agustus 2023. Akibat peristiwa tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp50.000.000.
Ade menambahkan, pelaku memantau rumah sebelum melakukan aksinya.
“TS memasuki rumah melalui pintu belakang dengan merusaknya, kemudian mengeluarkan barang curian melalui pintu depan. Barang tersebut disimpan di rumah TS,” kata Ade.
Pelaku, TS, telah menjual barang-barang hasil curiannya melalui marketplace di Facebook. Dengan adanya penangkapan ini, TS kini diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Rahmad.s)