Tampung 23 Pekerja Migran Ilegal, Polres Tebing Tinggi Amankan Seorang Terduga Pelaku

- Editorial Team

Jumat, 1 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Menampung 23 pekerja migran ilegal, satu orang pria terduga pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi Polda Sumut pada Minggu (30/7/2023) sekira pukul 13.00 WIB di rumahnya Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.

Hal ini disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam temu pers di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Jalan Pahlawan, Kamis (31/8/2023) kemarin.

Dikatakannya, seorang pria inisial I alias Jamal (43) diduga telah melakukan tindak pidana menempatkan pekerja/calon pekerja yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia dengan cara menampung calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Para pekerja ini akan diberangkatkan melalui Pantai Sialang Buah dengan menggunakan kapal kayu penangkap ikan.

BACA JUGA  Suami Oknum Camat yang Grebek Istrinya di Hotel Cabut Laporan Polisi

Pelaku juga diketahui menampung tenaga kerja ilegal yang kembali ke Indonesia di rumahnya.

“Terduga pelaku diamankan berawal pada hari Minggu (30/7/2023) sekira pukul 13.00 WIB saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bernama Dedek Andri (40) yang menyatakan istrinya Syahruni (38) tidak jadi berangkat ke Malaysia karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan pelaku R (DPO) dan posisi istrinya berada di sebuah rumah penampungan milik pelaku I di Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai,” ungkap Kapolres.

Dari lokasi tersebut, terangnya, ditemukan 23 orang tenaga kerja migran ilegal dengan rincian 8 orang pekerja migran ilegal yang kembali dari Malaysia ke Indonesia dan 15 orang pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia berasal dari provinsi NTT dan Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA  Miliki Sabu Warga Kampung Rao Ditangkap Polisi

“Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 buku ekspedisi terkait rekap kebutuhan belanja makan untuk pekerja migran selama di penampungan, 1 buku tulis rekap uang biaya keberangkatan pekerja migran yang telah berangkat, 1 handphone android dan 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol BK 1830 IK,” terang Kapolres.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1e dari UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP”, tutup Kapolres. (Akim Sitanggang)

BACA JUGA  Cabuli Gadis Dibawah Umur, Polres Tebing Tinggi Ringkus DC

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tim Jatanras Polres Tebing Tinggi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian di Asrama Polisi
Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 40 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap di Jalinsum
Polres Palas Limpahkan 2 Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga
Bobol Bengkel Las, Residivis ‘Rayap Besi’ Gol di Polsek Medan Kota
Polsek Talawi Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tower
Kepergok Curi Buah Sawit Milik PT Barapala, Seorang Pemuda Diamankan di Polres Palas
2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Berita Lainnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:28 WIB

Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 40 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap di Jalinsum

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:06 WIB

Polres Palas Limpahkan 2 Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga

Senin, 27 Juli 2026 - 07:26 WIB

Bobol Bengkel Las, Residivis ‘Rayap Besi’ Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:17 WIB

Polsek Talawi Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tower

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:34 WIB

Kepergok Curi Buah Sawit Milik PT Barapala, Seorang Pemuda Diamankan di Polres Palas

Berita Terbaru

Sumatera Utara

HUT ke-23 Nias Selatan Berlangsung Meriah

Selasa, 28 Jul 2026 - 14:54 WIB