IMG-20240505-WA0006

Tampung 23 Pekerja Migran Ilegal, Polres Tebing Tinggi Amankan Seorang Terduga Pelaku

IMG-20240409-WA0076

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Menampung 23 pekerja migran ilegal, satu orang pria terduga pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi Polda Sumut pada Minggu (30/7/2023) sekira pukul 13.00 WIB di rumahnya Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.

IMG-20240227-124711

Hal ini disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam temu pers di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Jalan Pahlawan, Kamis (31/8/2023) kemarin.

Dikatakannya, seorang pria inisial I alias Jamal (43) diduga telah melakukan tindak pidana menempatkan pekerja/calon pekerja yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia dengan cara menampung calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Para pekerja ini akan diberangkatkan melalui Pantai Sialang Buah dengan menggunakan kapal kayu penangkap ikan.

Pelaku juga diketahui menampung tenaga kerja ilegal yang kembali ke Indonesia di rumahnya.

“Terduga pelaku diamankan berawal pada hari Minggu (30/7/2023) sekira pukul 13.00 WIB saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bernama Dedek Andri (40) yang menyatakan istrinya Syahruni (38) tidak jadi berangkat ke Malaysia karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan pelaku R (DPO) dan posisi istrinya berada di sebuah rumah penampungan milik pelaku I di Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai,” ungkap Kapolres.

Dari lokasi tersebut, terangnya, ditemukan 23 orang tenaga kerja migran ilegal dengan rincian 8 orang pekerja migran ilegal yang kembali dari Malaysia ke Indonesia dan 15 orang pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia berasal dari provinsi NTT dan Sulawesi Tenggara.

“Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 buku ekspedisi terkait rekap kebutuhan belanja makan untuk pekerja migran selama di penampungan, 1 buku tulis rekap uang biaya keberangkatan pekerja migran yang telah berangkat, 1 handphone android dan 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol BK 1830 IK,” terang Kapolres.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1e dari UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP”, tutup Kapolres. (Akim Sitanggang)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *