Sibolga, TRIBRATA TV
Proyek alih fungsi Stadion Horas Sibolga menjadi Alun Alun Ruang Hijau Terbuka publik menjadi sorotan berbagai pihak.
Pasalnya proyek bernilai Rp4,5 miliar lebih yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara tersebut diduga menyalahi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang menyatakan lokasi Stadion Horas adalah sarana Olah Raga.
Selain disebut melanggar Peraturan Daerah, proyek itu dinilai melanggar Undang Undang nomor 11 tahun 2022 tentang Perobahan fungsi. Pada pasal 73 ayat 8 disebutkan “setiap orang dilarang merubah fungsi yang menjadi asset pusat dan daerah tanpa rekomendasi dari Menteri”.
TRIBRATA TV yang mengkonfirmasi Humas CV Buana Asri, M.Y. Damanik melalui pesan WA tentang ada tidaknya ijin atau rekomendasi Kementerian, dianya hanya membalas chat wartawan untuk konfirmasi ke Walikota Sibolga atau ke Gubernur.
Ketika dicoba konfirmasi ke UPTD PU Cipta Karya Sibolga pada Rabu (30/8/2023) di kantornya, staf bagian Umum hanya bisa menyampaikan kalau Kepala UPTD lagi rapat.
Ketua LSM VOSY Sibolga, P.Silaban mengatakan, semestinya pihak rekanan atau penyedia jasa sudah semestinya memiliki Rekomendasi Kementrian sesuai amanat Undang Undang karena Stadion Horas klasifikasi adalah prasarana olah raga.
Walau proyek itu didanai APBD Provinsi Tahun Anggaran 2023 tidak layak rekanan melakukan pekerjaannya tanpa mematuhi Undang Undang, jelasnya.
Lebih jauh Silaban menyampaikan, pihaknya tak bermaksud keberatan dengan proyek tersebut, hanya saja kenapa tidak ada lagi kaidah hukum yang harus diperhitungkan.
Yang menjadi perhatian publik Kota Sibolga rekanan seakan akan mengabaikan bahwa prasarana olah raga tersebut yang selama ini jadi kebanggaan masyarakat Sibolga dialih fungsikan menjadi lokasi yang kurang membanggakan dan seakan akan rekanan hidup di negara tanpa aturan.
Pemerhati Sosial di Jota Sibolga A. Tanjung (56) saat dikonfirmasi pada Rabu (30/8/2023) di salah satu kedai kopi mengatakan kekesalannya dengan proyek yang merubah fungsi Stadion Horas apalagi pelaksanaannya tidak sesuai dengan mekanisme yang mengatur tentang hal itu.(nas)