Sibolga, TRIBRATA TV
Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Kekayaan Daerah ternyata tidak berlaku bagi pengusaha yang mengobrak abrik banyak kekayaan daerah seperti trotoar dan lain lain.
Hal ini terpantau TRIBRATA TV di sejumlah lokasi di Kota Sibolga banyak trotoar dan parit yang dipakai para pengusaha tanpa membayar Retribusi Daerah.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kota Sibolga A.Z.Harahap saat dikonfirmasi diruang kerjanya Kamis (2/5/2024) seputar pemakaian asset daerah, membenarkan banyak pengusaha yang bandel tak mau membayar Retribusi Pemakaian Daerah.
Lebih jauh disampaikan, pihaknya telah berulangkali menyurati para pengusaha yang memakai kekayaan daerah tersebut. “Namun mereka (pengusaha-red) memulangkan surat yang kita buat,” katanya.
Saat ditanya surat yang dibuat apakah merupakan teguran atau peringatan, Sekretaris ini mengatakan surat itu adalah surat Tagihan Retribusi Daerah.
“Semua surat mereka pulangkan ke kita, dalam arti mereka tak mematuhi Peraturan Daerah, dan tidak tertutup kemungkinan kita akan mengadakan kordinasi dengan pihak Satpol PP untuk penertiban,” terangnya.
Disinggung tentang defisitnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kota Sibolga tahun 2023 mencapai Rp41 miliar juga disebabkan rendahnya Pendapatan Asli Daerah, dimungkinkan jadi salah satu penyebabnya.