Laksanakan Instruksi Kapolres Batu Bara, Satnarkoba Tembak Bandar Ekstasi

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV
Menindaklanjuti instruksi Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, untuk memberantas pelaku penyalahgunaan narkoba, Sat Res Narkoba Polres Batu Bara kembali sukses membekuk pengedar Narkotika jenis pil ekstasi dari kompleks GOR Inalum Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Untuk mengungkap pengedar pil ekstasi yang telah meresahkan masyarakat, personil melakukan penyamaran dengan bertindak seolah-olah sebagai pembeli.

IMG-20240227-124711

Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. M.Hum melalui Kasat Res Narkoba AKP Kusnadi, Sabtu (31/08/2019) mengatakan tersangka Rinaldy Johan Lubis alias Belando (26) warga Dusun II Desa Mendaris Kecamatan Tebing Syahbadar Kabupaten Serdang Bedagai dibekuk Jumat (30/08/2019) sekitar pukul 20.00 WIB di depan GOR Komplek Perumahan Inalum di Tanjung Gading, Sipare – pare, Sei Suka, Batu Bara.

Dari tersangka ditemukan dan disita barang bukti 2 bungkus plastik transparan berisikan 17 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto 5,55 gram,
1 Unit Hp Merek Samsung warna biru, 1 kotak Rokok merk Sampoerna dan 1 Unit Septor Merk Yamaha N. Max Warna Hitam No Pol BK 2542 AIM.

Disebutkan Kusnadi, informasi yang diperoleh dari sumber yang layak dipercaya disekitar Tanjung Gading ada orang yang menyediakan narkotika jenis pil ekstasi.

Berdasarkan informasi tersebut, Jumat (30/08/2019) sekira pukul 18.00 WIB,personil melakukan penyamaran dengan bertindak sebagai pembeli (Undercover buy).

Personil yang menyamar memesan dan membeli pil ekstasi kepada tersangka. Disepakati melakukan transaksi di depan GOR komplek Perumahan PT Inalum Tanjung Gading.

Setelah personil mengetahui keberadaan tersangka dengan ciri- ciri yang telah diketahui, tersangka yang akhirnya mengaku bernama Rinaldy Johan Lubis alias Belando langsung dibekuk.

Ketika digeledah personil berhasil menemukan barang bukti berupa 17 butir pil ekstasi yang dikemas dengan plastik transparan dan dimasukkan dalam kotak rokok merk Sampoerna yang diletakkan tersangka diatas meja tempat duduknya.

Sadar dirinya telah termakan umpan, tersangka berusaha melarikan diri sehingga personil terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki betis sebelah kiri.

Tersangka akhirnya mengakui kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi tersebut untuk diperjualbelikan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Batu Bara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan Kusnadi, terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sholeh Pelka)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *