Hukum  

Polda Kepri Selidiki Kasus Penutuhan Kapal di PT BMS

IMG-20240409-WA0076

Batam, TRIBRATA TV

Kantor Syahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam dipanggil jajaran Ditpolairud Polda Kepri untuk memberikan keterangan perihal penutuhan kapal di PT BMS yang diduga ilegal.

IMG-20240227-124711

Hal ini disampaikan Dirpolairud Polda Kepri, AKBP Marudut Liberti Panjaitan melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim ketika dikonfirmasi, Senin (30/8/2021).

“Hari ini kita panggil KSOP Batam untuk memberikan keterangan soal penutuhan kapal yang ada di lokasi PT BMS,” ungkapnya.

Kata dia, pemanggilan KSOP Batam tersebut untuk menanyakan mengapa pihak KSOP Batam belum mengeluarkan surat pengawasan penutuhan, sementara penutuhan kapal tersebut telah dikerjakan.

BACA JUGA  Kawin Lagi, Seorang Istri Laporkan Oknum Pengacara ke Polisi

“Hasil keterangan KSOP Batam nanti juga bisa jadi acuan kita untuk melakukan pengecekan kembali dokumen-dokumen kapal dan perizinan penutuhan kapal ini,” tegasnya.

Lebih jauh, dibeberkannya, memang saat ini PT BMS memang telah mengantongi izin penutuhan kapal dari Dirjen Hubla (Hubungan Laut) akan tetapi, dalam kasus ini pemilik kapal bukanlah PT BMS melainkan pihak ketiga. Untuk itu pihaknya juga kedepan akan mengagendakan memeriksa pemilik kapal tersebut.

“Untuk itu, kita saat ini fokus mengumpulkan bukti-bukti dan kita harapkan segera ada hasilnya,” tegasnya.

BACA JUGA  Komit Berantas Narkoba, Rutan Medan Geledah Seluruh Kamar Hunian

Sebelumnya diberitakan, CEO PT BMS, Kasidi Ahok membantah kegiatan penutuhan kapal di Perusahaannya ilegal. Ia menyebut kapal telah memiliki dokumen yang sah.

“Dokumennya sah dan surat dikeluarkan langsung oleh Menteri Perhubungan laut. Sementara pemilik kapal yang sah adalah Great Marine,” ucap Ahok di seputaran Nagoya, Sabtu (28/8/2021).

Lebih lanjut, kata Ahok PT BMS menerima untuk penutuhan kapal itu, karena perusahaan memiliki ijin lengkap. “Pengakuan Menteri Perhubungan Laut, bahwa kapal Great Marine itu sah,” katanya

BACA JUGA  Polda Sumut Ringkus 7 Pembacok Satu Keluarga di Dairi

Kemudian, terkait kapal yang saat ini tengah di Police Line, kata Ahok, itu karena ada orang yang melaporkan ke Polda Kepri, mengaku bahwa kapal itu miliknya. “Tapi kita butuh proses pembuktikannya,” kata Ahok.

Sementara itu, pihak agen kapal, Angga menjelaskan kapal tersebut dipotong karena sudah ada Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) nya lengkap dan terdaftar keabsahannya.

“PPKA nya lengkap dan terdaftar ke absahan nya. Makanya perusahaan PT BMS menerima untuk penutuhan kapal tersebut,” jelas Angga. (Saugi)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *