Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Kawin Lagi, Seorang Istri Laporkan Oknum Pengacara ke Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Seorang oknum pengacara inisial FA (42) dilaporkan istrinya inisial UAL (29) ke Polrestabes Medan, karena FA memperistri wanita lain tanpa sepengetahuan istri sah.

IMG-20240227-124711

Laporan itu tertuang dalam Nomor STTLP/2809/N Yan 2,5/2020/SPKT Polrestabes Medan tertanggal 11/11/2020 dengan perkara kawin halangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 279 KUHPidana.

Hal tersebut disampaikan UAL kepada TRIBRATA TV Senin (30/11/2020) ketika ditanyakan kenapa FA yang juga masih suami sahnya dilaporkan dan ditempuh dengan cara jalur hukum, ibu satu anak ini berasalan bahwa FA menikah dengan wanita lain tanpa sepengetahuan dirinya, dan alasan lain FA tidak lagi menafkahi keluarga dan anak semata wayangnya.

“Ia benar pak, FA saya laporkan ke polisi, karena dia menikah lagi tanpa saya ketahui, dan tidak pernah menafkahi saya dan anakku,” ujarnya dengan sedih.

UAL menceritakan, hati istri mana yang tidak sakit kalau mengetahui suaminya menikah lagi. Tentu tidak ada yang rela jika suami membagi cintanya dengan wanita lain, apalagi sudah memiliki anak darah daging mereka sendiri.

Mahligai rumah tangga yang mereka bangun sejak tahun 2011 silam sudah dikaruniai seorang anak, sehingga sejak UAL mengetahui FA menikah lagi. Ia bingung dan tidak tahu harus berbuat apa, atas ulah FA keluarganya tidak terima atas kelakuan FA, olehnya ia memutuskan untuk melaporkan FA kepada Polisi.

Awalnya, UAL mengetahui FA menikah ketika ada pesan masuk dari seseorang yang tidak dikenal ke ponselnya. Belakangan diketahui istri kedua FA lah yang mengirim pesan tersebut. Waktu itu UAL dikirimi foto buku nikah serta foto saat akad nikah.

Seketika UAL kaget bagai disambar petir disiang bolong, karena sebelumnya FA tidak pernah bercerita kepada UAL, dan tidak ada sepatah kata pun dari FA kalau dia akan menikah lagi.

“Waktu saya dikirim pesan, foto buku nikah dan foto pernikahan mereka berdua, saya shok dan kaget pak, karena selama ini saya tak pernah dikasih tahu akan menikah lagi,” ungkapnya sedih.

Tidak hanya itu, kata UAL warga Batang Kuis itu merasa dibohongi lantaran FA menikah tidak ada tanda-tanda curiga atau tindakan aneh ditunjukkan FA selama ini. Bahkan, kata UAL dengan berbagai cara FA menutupi pernikahanya supaya tidak ketahuan olehnya, dicontohkan belum lama ini FA pernah meminta UAL untuk diberikan HP yang baru.

Dengan adanya kasus yang merundungnya, UAL memohon kepada Kapolrestabes Medan agar laporannya dapat segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan ia berharap FA dapat segera ditangkap.

“Saya memohon kepada Bapak Kapolreatabes Medan, supaya laporan saya segera diproses dan menangkap FA sesuai Hukum yang berlalu”, pintanya.

Terpisah, dikonfirmasi Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing belum memberikan pernyataan resmi terkait surat pengaduan mansyarakat tersebut. (Bonni T Manullang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *