Humbahas, TRIBRATA TV
Bidkum Polda Sumut melaksanakan supervisi bidang hukum dan pemulihan hukum terkait penanganan Praperadilan (PRAPID) di Polres Humbang Hasundutan (Humbahas)
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Mapolres Humbahas pada Jumat (26/08/2022) pagi.
Supervisi dibuka dan disambut Wakapolres Humbahas Kompol D.Pinem yang diikuti oleh para pejabat utama, para Kapolsek jajaran, para Kasi dan Penyidik / Penyidik pembantu dari Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Sat Lantas Polres Humbahas.
Dalam sambutannya Wakapolres menekankan agar seluruh personil benar benar serius dan fokus dalam supervisi ini.
Tim dari Bidkum Polda Sumut yaitu Kasubbid Sunluhkum, Pembina Zulkifli S.H, M.H dengan didampingi AKBP Rakhman A. Purba S.H.,M.H (Advokat Madya 1 Bidkum Polda Sumut), Penata Aristo Sianipar, S.E, M Ak (P.S Kaurluhkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumut), Penata Joppie I Tarigan, S.E, M Ak ( P.S Kaur Kermalem Subbid Sunluhkum Polda Sumut.
Zulkifli S.H, M.H mengatakan pihaknya dari Bidkum Polda Sumut akan memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi personel Polres Humbahas dengan sejumlah materi yang akan disampaikan.
“Materi yang akan disampaikan diantaranya penerapan Pasal 77 sampai Pasal 83 setiap kegiatan Polri dalam penyidikan harus membuat berita acara, tentang restorative justice (RJ), praperadilan, aspek hukum tindak pidana narkoba dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” terangnya.
Ia berharap setelah sosialisasi yang disampaikan dari tim Bidkum, para peserta bisa menyosialisasikan kembali kepada rekan-rekan yang lain. Sehingga, bisa mendukung dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan.(tbh mora)