Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Sah Jadi Perda Sitaro

IMG-20240409-WA0076

Sitaro, TRIBRATA TV

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) akhirnya menyetujui Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sitaro, pada Rapat Paripurna DPRD Sitaro pada Kamis (24/8/2023).

IMG-20240227-124711

Pimpinan Rapat Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Djon Ponto Janis mengetok palu tanda disetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda setelah seluruh anggota dewan Kabupaten Sitaro menyetujui hal itu saat pengambilan keputusan bersama.

Rapat paripurna ini diawali sambutan Ketu DPRD Djon Ponto Janis, dan laporan Pansus DPRD Sitaro terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian pembacaan naskah keputusan DPRD. Selanjutnya, penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Sitaro, Evangelian Sasingen dan Ketua DPRD, Djon Ponto Janis, SH.

Bupati Kepulauan Sitaro Evangelian Sasingen menyampaikan penghargaan atas kolaborasi dan sinergitas DPRD dan Pemerintah Daerah sehingga rangkaian proses pembahasan ranperda dapat terlaksana sesuai jadwal yang disepakati.

Dikatakannya, dari seluruh rangkaian proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah telah tiba pada bagian utama proses pembahasan yakni persetujuan DPRD terhadap ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan pendapat akhir Bupati.

Evangalian Sasingen menyampaikan, fraksi-fraksi DPRD melalui pansus DPRD telah mengambil keputusan persetujuan terhadap ranperda pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Dalam proses pembahasan tentunya terdapat dinamika yang dapat dimaknai sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab antara pemda dan DPRD dalam rangka penyesuaian terhadap kebijakan pajak dan retribusi daerah dengan regulasi baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, pendapatan asli daerah serta memeberikan perlindungan dan pengaturan yang berkeadilan kepada masyarakat,” ucapnya.

Dihadapan para anggota dewan dan tamu undangan, ia mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak atas kerjasamanya dalam membahas ranperda bersama pemerintah daerah, sehingga pada hari ini dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi perda.

“Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerjasama yang baik antara Pemerintah dan DPRD Sitaro dimana selama ini selalu berjalan bersama untuk satu tujuan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Sitaro. Dengan persetujuan bersama Ranperda Inisiatif DPRD ini menjadi langkah maju yang dapat kita capai bersama dalam rangka lebih meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintah melalui penetapan regulasi daerah sebagai salah satu bentuk implementasi pelaksanaan kewenangan pemerintah serta menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah di Sitaro,”t tandasnya.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna ini Wakil Ketua DPRD Jotje Luntungan, Wakil Ketua DPRD Bob Nover Janis, Wakil Bupati John H. Palandung, hadir juga para Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Denny D. Kondoj, Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda, Direktur RSUD, para Camat, Lurah, Kapitalau serta para Kepala Sekolah SD, SMP, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya. (jemi lahutung)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *