Balikpapan, TRIBRATA TV
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kaltim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dan tindak pidana pelayaran pada Rabu (24/8/2022) kemarin.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan unit patroli Anggana mengamankan 15 ABK dari 3 kapal klotok yang sedang mengambil batu bara tanpa izin di perairan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar).
Saat itu para tersangka tertangkap tangan mengambil batu bara dengan sekop dari atas BG. Armada Kaltim 3001 yang di tarik TB. Kompas 03 tanpa ijin dari pemilik batu tersebut.
“personil mengamankan barang bukti berupa kapal KM.Ikbal yang berisi batu bara sebanyak 15,572 ton, kapal KM. Dhany berisi baru bara sebanyak 12,482 ton serta kapal KM Amir,” ucapnya.
Para pelakunya diantaranya berinisial JP (48), IM (47), R (26) dan 3 saksi ABK.
Atas tindak pidana yang dilakukan, ketiga pelaku terjerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 287 jo 27 UU RI No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan atau pasal 59 ayat (1) jo pasal 28 ayat 4 huruf b UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. (Humas/Dege)