IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Tak Terbukti Miliki Sabu, Kuasa Hukum dan Ahli Berharap Terdakwa Anak Dibebaskan

IMG-20240409-WA0076

Banjarmasin, TRIBRATA TV

Proses sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada anak berhadapan hukum (ABH) hari ke 6 berlangsung dengan agenda tuntutan jaksa, Rabu (23/8/2023).

IMG-20240227-124711

Duduk di kursi pesakitan MGD, seorang anak berusia 17 tahun didampingi tim kuasa hukum dari pengacara Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI).

“Terimakasih kami sampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum yang berkenan memenuhi eksepsi kami dengan mengindahkan Pasal 112 ayat (2) terhadap klien kami,” kata Ketua Tim Hukum P3HI Habib Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH kepada sejumlah wartawan seusai menghadiri sidang tuntutan JPU di Pangadilan Negeri Banjarmasin.

Menurut Aspihani, dalam kesaksian yang sudah disampaikan oleh para saksi pada sidang kemarin (Selasa, 22 Agustus 2023) terungkap fakta bahwa ABH tidak terbukti memiliki dan menguasai barang bukti sabu seberat 22,46 gram.

“Semua saksi mengatakan bahwa sabu itu bukan milik ABH, melainkan adalah milik EZA (buron atau DPO) pihak kepolisian, sehingga JPU hanya melakukan tuntutan terhadap ABH tiga bulan penjara. Insya Allah klien bakal bebas,”‘ ujar Aspihani.

Pengacara lainnya, Muhammad Mahyuni Aslie, SH, MM menyatakan, tuntutan JPU tiga bulan cukup beralasan. Namun dia berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara membebaskan kliennya dari tuntutan hukum.

“Kendati demikian kami tetap menghormati keputusan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ABHyang rencananya putusan akan digelar kembali pada Jum’at (25/8/2023) mendatang,” kata Mahyuni.

Sementara Saksi ahli dari Universitas Islam Kalimantan, Prof. Drs. H. Hanafi Arief, SH, MH, Ph.D menyampaikan MGD merupakan anak berhadapan hukum tidak dapat dinyatakan bersalah telah melanggar ketentuan hukum Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa hanyalah seorang anak yang berpendidikan SMP tidak tamat, karenanya dia tidak mengetahui benar salahnya suatu perbuatan menurut hukum positif Indonesia,” ujar alumni S-3 Ilmu Hukum Universitas Kebangsaan Malaysia ini.

Hanafi Arief yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana inipun menyampaikan, MGD hanyalah seorang pekerja service HP di Nizam Cell Banjarmasin yang terikat dengan majikan. Apalagi majikannya adalah kakak kandung pemilik sabu tersebut.

Ia takut akan kehilangan pekerjaan sehingga dapat dipahami kalau dia memilih diam daripada membuat laporan atau melaporkan kepada pihak lain.

“Saya berpendapat bahwa terdakwa MGD tidak dapat dinyatakan bersalah. Telah dengan “sengaja” melanggar Pasal 131 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebijaknya yang bersangkutan dibebaskan dari tuntutan hukum yang berlaku,” tukasnya.

Diketahui tim hukum anak berhadapan hukum tersebut adalah, Habib Aspihani Ideris, Muhammad Mahyuni Aslie, Wijiono, Syahruji, Illa, Siti Wahidah, Normilawati, YG Sangari, Fauzie Rahman, Muhammad Rafiq dan Syaiful Bahri. Dan diadili oleh hakim Jamser Simanjuntak, SH, MH dengan Jaksa Galuh Larasati, SH. (gunawan/r)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *