Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Dua Bulan Sporing, Pembacok yang Putuskan 4 Jari Korbannya Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Team Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan, bekerjasama dengan Reskrim Polsek Talun Kenas Polresta Deliserdang, akhirnya berhasil menangkap pelaku pembacokan Fandi Ahmad warga Talun Kenas Kecamatan STM Hilir, yang terjadi pada 28 Juni 2022 lalu.

IMG-20240227-124711

Informasi yang berhasil dihimpun, tersangka berinisial ED (35) warga Desa Gunung Rintis Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang. Petugas tersanhka pada Senin (22/8/2022) di tempat pelariannya disalah satu lokasi yang ada di wilayah hukum Polsek Talun Kenas.

Menurut Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago didampingi Kanit Reskrim AKP Ridwan Nasution mengatakan tersangka sudah ditahan.

“Kami akan terus mengejar tersangka lainnya yang belum tertangkap dimana statusnya sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Faidir Chaniago, Selasa (23/8/2022).

“Untuk itu kami sangat mengharapkan bantuan informasi dari warga yang mengetahui keberadaan para tersangka agar segera melaporkan keberadaan pelaku lainnya,” tambahnya.

Untuk sekedar informasi sebelumnya, tersangka ED dan rekannya menganiaya dengan menggunakan senjata tajam berupa parang pada korbannya bernama Fandi Ahmad, yang mengakibatkan ke empat jari tangan kirinya putus.

Penganiayaan itu terjadi di jalan besar Patumbak-Talun Kenas, tepatnya di salah satu warung kopi di Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak,pada Selasa tanggal 28 Juni 2022,sekira pukul 19.30 WIB lalu.

Berselang sekitar dua hari usai kejadian, tepatnya pada hari Kamis 30 Juni 2022, bibi korban bernama Murninanti Br Tarigan, datang ke Polsek Patumbak untuk membuat pengaduan dengan nomor: LP/B/478//VI/2022/SPKT/POLSEK PATUMBAK/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 30 Juni 2022.

Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, mengeluarkan surat penangkapan kepada pelaku kasus 351 penganiayaan berat itu. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *