Medan, TRIBRATA TV
Personil Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menangkap seorang kurir narkoba di pinggir Jalan Medan – Banda Aceh Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat pada Rabu (18/8/2021) malam. Dari pelaku bernama Muhammad Alfis (21), polisi menyita sabu-sabu seberat 13 Kg.
Berdasarkan data didapat, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta. Bermodalkan info ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan, petugas mendapatkan informasi kalau sabu tersebut dibawa seorang pria warga Desa Lueng Puet Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur.
Petugas pun kemudian mengejar dan meringkus Alfis saat sedang istirahat hendak melanjutkan perjalanan ke Jakarta, tepatnya Jalan Medan – Banda Aceh Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Dari penggeledahan dua tas yang dibawanya, petugas menemukan sabu seberat 13 jg yang dikemas dalam bungkus-bungkus terpisah.
Selanjutnya, petugas memboyong tersangka dan barang bukti sabu-sabu tersebut ke Ditresnarkoba Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil introgasi barang bukti itu milik Putra, seorang warga Aceh.
“Benar, BB yang disita dari pelaku 13 kg sabu, saat ini penyidik masih mengejar Putra,” ujarnya, Sabtu (21/8/2021).
Rencananya sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat. “Dijanjikan upah sebesar Rp103.000.000 untuk membawa sabu dari Aceh Timur ke Jakarta,” ucapnya.
Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka Alfi. “Masih dikembangkan lagi,” kata Hadi. (Red)