Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Kembali Beraksi Karena Bebas Asimilasi, Residivis ini Ditembak Polisi

IMG-20240409-WA0076

Belawan, TRIBRATA TV

Tim Polres Pelabuhan Belawan dipimpin Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan menangkap Ardiansyah alias Rian Able dan Suwanda alias Wandà,Kamis (22/05/2020). Keduanya terlibat kasus pencurian dengan kekerasan.

IMG-20240227-124711

Pada saat penangkapan, Ardiansya berusaha melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya tim mengamankan kedua tersangka ke Polres Pelabuhan Belawan.

Ardiansyah merupakan residivis kasus 365 (pencurian dengan kekerasan) dan baru keluar dari Rutan Tanjung Pura Langkat karena mendapat asimilasi. Selama keluar dari rutan, ia telah dua kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/236/V/2020/SPKTN Pel. Belawan tanggal 21 Mei 2020 dengan korban Ulfa Kumala. Korban dirampok pada hari Minggu (10/5/2020) sekira pukul 11.00 wib di Jalan Titi Payung Desa Kelambir Kecamatan Hamparan Perak tepatnya di depan PT. Bukara. Akibatnya korban mengalami kehilangan berupa tas sandang warna coklat berisi uang, handphone merk Apple XI dan KTP.

Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor, kunci T, pakaian dan sandal hasil kejahatan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Hery Cahyadi, para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(P.Sitorus)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *