Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

12 Tahun Pisah Dengan Istri, Ayah Biadab Garap Anak Kandung

IMG-20240409-WA0076

Batubara, TRIBRATA TV
Perilaku biadab dan sangat tidak terpuji, yang seharusnya seorang ayah menjaga dan melindungi darah dagingnya sendiri, namun tega menghancurkan masa depan anak kandungnya.

Alasan sudah 12 tahun berpisah dengan istri, BH alias Turmin (49) warga Dusun V Desa Bangun Sari Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara jadikan putri kandungnya sebagai ‘budak seks’.

IMG-20240227-124711

Tersangka mengaku telah menggauli putri kandungnya sebut saja namanya Melur (15) berkali-kali selama 2 tahun.

“Iya, Melur telah kugauli berkali-kali, sejak tahun 2017 aku pun melakukan itu dalam kondisi mabuk tuak” kata Turmin saat press release, Rabu (21/08/2018), di Mapolres Batubara.

Dengan gaya rada-rada ‘bolot’ (kurang pendengaran-red) Turmin menyebutkan pertama kali ia menggauli Melur saat putri bungsunya itu duduk di kelas 1 SLTP (tahun 2017). Aksi bejatnya itu lama baru terbongkar karena di warung tuak di Simpang Sei Bejangkar, Talawi hanya tinggal dia bersama Melur.

Kini petualangan tersangka soal ‘arus bawah’ dengan memanfaatkan anak kandungnya itupun berakhir. Istrinya SMS (39) warga Dusun I Jl. Merdeka, Desa Kampung Lalang, Tanjung Tiram, Batubara membuat laporan polisi di Nomor : LP/203/VIII/SU/Res.B.Bara, Tgl 19 Agustus 2019.

Senin (19/08/2019) sekira pukul 11.00 Wib tersangka ditangkap dirumahnya dan langsung dijebloskan diruang tahanan Polres Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum mengatakan, tersangka diringkus dirumahnya terkait kasus persetubuhan paksa terhadap putrinya sendiri.

Perlakuan tersangka sudah berlangsung sejak Juni 2017 di kedai tuak miliknya di Simpang Sei Bejangkar Desa Perk. Sei Bejangkar, Sei Balai.

Akibat perbuatannya tersangka terjerat Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Sholeh Pelka)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *