IMG-20240501-WA0019

Gila, Ayah Setubuhi Putri Kandung dengan Restu Ibu

IMG-20240409-WA0076

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Entah setan apa yang ada didalam pikiran seorang suami sekaligus ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya hingga bertahun-tahun. Peran seorang istri yang juga ibu pun pupus, hati pun tak punya rasa, dengan tega membiarkan suaminya sekaligus ayah kandung anak yang dilahirkan disetubuhi.

IMG-20240227-124711

Bahkan sang ibu malahan memohon kepada anak untuk melayani nafsu bejat suaminya yang notebene ayah kandungnya sendiri.

Pelaku suami istri ini berinisial BA alias Aput (46) dan AD alias Anik (45) ditangkap Polres Kubu Raya lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun.

Diketahui, BA melakukan persetubuhan pada anak kandung sejak Februari 2020 hingga Sabtu 4 November 2023. Sementara AD ibu kandung korban membiarkan peristiwa itu terjadi selama bertahun-tahun.

Dalam Konferensi pers, Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban bersama kakaknya melaporkannya ke Polsek Terentang, pada Rabu 8 November 2023 lalu.

Arief mengungkapkan, korban melaporkan peristiwa itu karena sudah tidak tahan lagi atas perbuatan yang dilakukan oleh ayah dan ibunya.

“Setelah mendapatkan laporan korban kami langsung melakukan penyelidikan mendalam, kemudian menangkap kedua pelaku yang merupakan ayah dan ibu kandung korban,” kata Arif saat menggelar Konferensi Pres pada Jumat (17/11/2023) kemarin.

Arief menerangkan, berdasarkan keterangan korban, persetubuhan tersebut dilakukan oleh ayah kandung korban untuk pertama kalinya pada pertengahan Februari 2020 sekira pukul 23.00 WIB. Saat pelaku ini masuk kedalam kamar korban lalu membawanya ke kamar belakang dan disetubuhi.

“Perbuatan itu dilakukan pada saat rumah dalam keadaan sepi dan ibu korban tidak berada di rumah dan persetubuhan tersebut berulang kali hingga menyebabkan korban hamil. Agar tidak diketahui oleh ibunya, korban menggugurkan kandungan dengan cara meminum obat,”ungkap Arief.

Di bulan November, setelah 3 minggu korban mengalami keguguran, tersangka kembali menyetubuhi korban berulang ulang kali, hingga korban hamil untuk yang kedua kalinya.

“Kehamilan korban yang kedua kalinya ini diketahui oleh ibu kandungnya, karena fisik tubuh korban yang berubah, saat ditanya oleh ibunya siapa pelakunya, korban mengatakan pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri,”ujar Arief.

Karena perbuatannya tercium oleh istrinya, pelaku hendak mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Namun usaha pelaku mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri dapat dihentikan oleh istrinya.

“Dari keterangan istri yang merupakan ibu korban, usaha bunuh diri suaminya dapat dihentikan dengan cara AD memeluk pinggang BA, kemudian AD ini mengatakan kepada BA bahwa ia sangat sayang terhadap BA dan tidak bisa hidup tanpanya,”sambung Arief dalam keterangan persnya.

“Selanjutnya karena sayangnya istri terhadap suaminya, ibu korban menyuruh anaknya yang hamil tersebut untuk menggugurkan kandungannya dengan cara meminum air jamu dan memakan nanas yang dicampur ragi,”ungkap Arief.

Setelah lima hari mengkonsumsi jamu dan memakan nanas yang dicampur ragi, kandungan korban mengalami keguguran. Namun pada Agustus 2023 pelaku kembali menyetubuhi korban.

Tragisnya sebelum persetubuhan itu terjadi ibu korbanlah yang memohon kepada korban untuk melayani nafsu bejat ayah kandungnya.

“Ibu korban mendatangi korban agar melayani nafsu ayah kandungnya dengan alasan ayah korban sedang sakit dan umurnya sudah tidak lama lagi, sang ibu khawatir terhadap kesehatan ayah korban dan ibu korban ini takut jika ditinggalkan oleh suaminya, kemudian ibu korban juga tidak bisa tidur jika tidak ada pelaku, saat itu korban hanya bisa terdiam mendengar permintaan ibu kandungnya dan korban kembali disetubuhi ayah kandungnya,”jelas Arief.

“Berdasarkan keterangan korban, ia juga pernah mendapatkan ancaman akan dibunuh oleh pelaku jika tidak mau berhubungan badan,” ungkap Arief.

Arief menegaskan, atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang juncto Pasal 76 D Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun. (M.zein)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *