Banjarbaru, TRIBRATA TV
Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang menangkap AN (32) karena memperkosa anak dibawah umur.
Dibawah ancaman, korban diperkosa di salah satu penginapan di wilayah Landasan Ulin Kota Banjarbaru pada Senin (10/4/2023) lalu.
Menurut Aiptu Deden A Lesmana, Katim Macan Barbar, korban mengenal pelaku melalui salah satu aplikasi pencarian teman dan saat diajak jalan korban justru terus menerus dirayu untuk berhubungan badan.
“Saat itu korban yang terus menolak malah diajak ke kuburan untuk melakukan oral sex namun korban masih menolak dan diancam akan ditinggal oleh pelaku sehingga korban yang masih dibawah umur harus berhubungan badan dengan pelaku,” jelasnya
Ia bilang, pihaknya langsung bergerak cepat dengan diback up Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel menyelidiki kejadian tersebut.
“Salah satu petugas mendapatkan informasi pelaku sudah pergi ke Kalimantan Tengah dan pada hari Rabu 19 April 2023 pukul 00.30 WITA, tim gabungan berangkat menuju Provinsi Kalimantan Tengah dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kahayan Kuala,” tambahnya.
Petugas menangkap warga Kalimantan Tengah dalam penggrebekkan ditempat persembunyian.
“Pelaku yang saat itu sedang tertidur disalah satu rumah di Desa Sei Pasanan, Kota Pulang Pisau Provinsi Kalteng dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut, ” tuturnya.
Pelaku terancam hukuman 15 Tahun kurungan penjara. (Nanang)