IMG-20240501-WA0019

Berulangkali Sundut Api Rokok ke Kaki Bocah, Ayah Tiri Diringkus Polsek Panipahan

IMG-20240409-WA0076

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Hawa, seorang bocah perempuan hanya bisa diam saat kakinya disundut api rokok dan pahanya dicubit ayah tirinya. Tampak sejumlah bekas cubitan dan luka bakar dikedua kakinya.

IMG-20240227-124711

Hal ini baru terungkap setelah ibu kandung Hawa, Meri Yana bertanya soal luka-luka melepuh itu pada Rabu (17/8/2022).

“Ini kenapa Bonsu?,” tanya Meri Yana sambil menunjuk luka tersebut. Korban menjawab, “Kena rokok sama kena cubit dibuat papa Adi”.

Spontan Meri Yana melaporkan penganiayaan ini ke Polsek Panipahan Polres Rohil, Kamis (18/8/2022) kemarin.

Pelakunya Miswadi alias Adi (39), suami Meri Yana yang beralamat di Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil Provinsi Riau.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan Meri Yana mengetahui kekerasan itu pada Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

Meri Yana mengaku memang mengetahui suaminya sudah beberapa kali menganiaya putrinya. Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka dibagian kaki sebelah kanan dan luka di bagian paha kiri dan paha kanan.

“Karena merasa tidak senang ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan,” ungkap AKP Juliandi.

Usai menerima laporan, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri segera memerintahkan Ps. Kanit Reskrim dan Tim Opsnal untuk melakukan cek TKP.

Saat itu polisi melihat pelaku juga sedang berada di lokasi. Petugas langsung mengamankan pelaku.

Dari interogasi, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan tersebut pada korban Hawa. “Pelaku dibawa ke kantor Polsek Panipahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas lagi.

“Tersangka disangkakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak,” tutupnya. (bliser)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *