Medan, TRIBRATA TV
Berbekal informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksu sabu, Polsek Patumbak melalui unit reskrimnya meringkus seorang pria terduga pengedar sabu, dari Jalan Selambo, Gang Biola Desa Marindal II Kecamatan Patumbak pada Jumat (14/8/2020) sekira jam 21.30 Wib.
Kanit Reskrim Iptu Philips Antonio Purba didampingi Panit Reskrim, Ipda M, Yusuf Sidabutar SH, mengatakan usai mendapat laporan timnya segera melakukan penyelidikan dengan cara undercover (penyamaran). Petugas membeli satu paket sabu kepada tersangka AN/DSA (26).
Tersangka yang tidak menyadari pembelinya tersebut merupakan petugas akhirnya mengeluarkan sabu dari kantong celananya dan petugas pun langsung meringkusnya.
Dalam rilisnya, Rabu (19/8/2020) Kanit Reskrim mengatakan selain satu paket kecil sabu petugas juga menyita barang bukti HP merk Oppo warna biru.
“Kini tersangka ditahan beserta barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Tersangka kita akan jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, ” pungkas Iptu Philips Antonio Purba. (H. Pakpahan)